RUWET pic.twitter.com/vWCSaFXeG9
Sebelumnya, ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) Gibran yang diperoleh dari luar negeri juga pernah menjadi sorotan publik hingga digugat senilai Rp125 triliun oleh seorang pengacara dari Firma Hukum Subhan Palal & Rekan.
Gugatan tersebut mendasarkan pada Pasal 169 huruf (r) Undang-Undang Pemilu 2023, yang mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden harus memiliki pendidikan minimal setingkat SMA atau sederajat.
Agar ijazah dari luar negeri diakui, diperlukan surat penyetaraan resmi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Faktanya, secara hukum, syarat formal Gibran untuk maju dalam kontestasi Pilpres telah terpenuhi.
Kemendikbudristek telah mengeluarkan Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah untuk Gibran pada 8 Agustus 2019.
Dokumen resmi tersebut menyatakan bahwa ijazah sekolah menengah yang diperoleh Gibran dari luar negeri adalah sah dan setara dengan lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Indonesia.
Namun, serangan terbaru dari Roy Suryo kini membuka kembali perdebatan, dengan fokus yang bergeser dari ijazah SMA ke jenjang S1.
Sumber: Suara
Artikel Terkait
Puan Maharani Bongkar Masalah Utang Whoosh: DPR Akan Usut Tuntas!
Prof Henri Balik Badan Bongkar Rekayasa Gibran Cawapres: Saya Kecewa dengan Jokowi!
Misteri Dewa Luhut di Balik Proyek Whoosh: Rahasia yang Baru Terungkap
Fakta Mengejutkan di Balik Proyek Whoosh: Dugaan Markup Rp 60 Triliun dan Potensi Kerugian Negara