RUWET pic.twitter.com/vWCSaFXeG9
Sebelumnya, ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) Gibran yang diperoleh dari luar negeri juga pernah menjadi sorotan publik hingga digugat senilai Rp125 triliun oleh seorang pengacara dari Firma Hukum Subhan Palal & Rekan.
Gugatan tersebut mendasarkan pada Pasal 169 huruf (r) Undang-Undang Pemilu 2023, yang mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden harus memiliki pendidikan minimal setingkat SMA atau sederajat.
Agar ijazah dari luar negeri diakui, diperlukan surat penyetaraan resmi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Faktanya, secara hukum, syarat formal Gibran untuk maju dalam kontestasi Pilpres telah terpenuhi.
Kemendikbudristek telah mengeluarkan Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah untuk Gibran pada 8 Agustus 2019.
Dokumen resmi tersebut menyatakan bahwa ijazah sekolah menengah yang diperoleh Gibran dari luar negeri adalah sah dan setara dengan lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Indonesia.
Namun, serangan terbaru dari Roy Suryo kini membuka kembali perdebatan, dengan fokus yang bergeser dari ijazah SMA ke jenjang S1.
Sumber: Suara
Artikel Terkait
Sidang Isbat 1 Syawal 2026 Digelar Besok: Apakah Idul Fitri Jatuh pada 20 Maret?
Mahfud MD Bongkar Potensi Korupsi di Balik Program Makan Gratis: Ini Kata-Kata Kerasnya
Restorative Justice untuk Rismon: Mungkinkah Perkara Ijazah Palsu vs Jokowi Berakhir Damai?
Mantan Ketua PN Depok Lawan KPK di Praperadilan: Benarkah Penyitaan Rp850 Juta & Rp2,5 Miliar Itu Sah?