POLHUKAM.ID - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa pembentukan Tim Akselerasi Transformasi Reformasi Polri tidak dimaksudkan sebagai tandingan Komisi Reformasi Polri yang rencananya dibentuk Presiden Prabowo Subianto.
Pernyataan ini muncul di tengah sorotan publik mengenai langkah institusi Polri mempercepat agenda perubahan internal.
Kapolri menekankan, tim tersebut justru dibentuk untuk memastikan reformasi di tubuh kepolisian berjalan beriringan dengan kebijakan nasional.
Menurutnya, Tim Transformasi akan menjadi mitra sekaligus pelengkap dari Komisi Reformasi Polri.
“Tim Akselerasi Transformasi Reformasi yang dibentuk Polri ini tentunya selaras dengan apa yang dibentuk oleh Bapak Presiden, yaitu Komisi Reformasi Polri,” kata Listyo Sigit di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/9).
Menerima Kritik dan Masukan dari Publik
Kapolri juga menegaskan, reformasi Polri tidak akan berjalan eksklusif.
Tim Transformasi akan membuka ruang seluas-luasnya untuk menerima kritik, saran, hingga evaluasi dari berbagai pihak.
Mulai dari Komisi Reformasi Polri, pakar, akademisi, pengamat, hingga masyarakat sipil.
“Beberapa hari ke depan kami akan mengundang koalisi masyarakat sipil untuk ikut berbicara, memberikan masukan, sehingga itu menjadi satu rangkuman besar,” ujarnya.
Langkah ini dinilai sebagai bentuk keterbukaan Polri untuk memperbaiki citra dan meningkatkan akuntabilitas di mata publik.
Selama ini, sorotan terhadap kinerja kepolisian kerap muncul, mulai dari isu transparansi penanganan perkara hingga kasus-kasus pelanggaran etik di tubuh Polri.
Struktur Tim dan Fokus Kerja
Berdasarkan Surat Perintah Kapolri Nomor Sprin/2749/IX/TUK.2.1./2025 tertanggal 17 September 2025, tim transformasi ini diisi oleh 52 pejabat tinggi (Pati) dan pejabat menengah (Pamen) Polri.
Artikel Terkait
Puan Maharani Bongkar Masalah Utang Whoosh: DPR Akan Usut Tuntas!
Prof Henri Balik Badan Bongkar Rekayasa Gibran Cawapres: Saya Kecewa dengan Jokowi!
Misteri Dewa Luhut di Balik Proyek Whoosh: Rahasia yang Baru Terungkap
Fakta Mengejutkan di Balik Proyek Whoosh: Dugaan Markup Rp 60 Triliun dan Potensi Kerugian Negara