Ikrar Nusa Bhakti mengklaim mendapat pengakuan langsung dari mantan Ketua KPK Agus Rahardjo mengenai intervensi yang dilakukan Jokowi. Intervensi ini dikaitkan dengan kasus korupsi e-KTP yang menjerat mantan Ketua DPR dari Partai Golkar, Setya Novanto.
Menurut Ikrar, Agus Rahardjo bercerita bahwa Jokowi memerintahkan untuk menghentikan penyelidikan kasus tersebut. Namun, Agus Rahardjo disebut menolak permintaan itu dengan alasan KPK telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk kasus itu.
Ikrar juga menyebut bahwa Jokowi tidak memahami prosedur Sprindik, yang kemudian dijelaskan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
Sumber: https://rmol.id/amp/2025/10/14/683081/jokowi-biang-keladi-rusaknya-penegakan-hukum-
Artikel Terkait
Tata Kelola Tambang Dirombak Total! Ini Arah Baru Kedaulatan Energi Era Prabowo
Anies Bongkar Praktek Jabatan di Era Prabowo: Koneksi Lebih Penting daripada Kompetensi?
Jokowi Orang Baik: Mitos yang Mengurung Rakyat atau Realita yang Dipercaya?
Ahmad Sahroni Didekati PSI? Usai Lama Tak Terdengar, Ngobrol Serius Bareng Bro Ron!