MKD Hentikan Perkara 5 Anggota DPR: Sahroni, Uya Kuya, dan Nama Lainnya Bebas Sanksi, Ini Sebabnya!

- Rabu, 05 November 2025 | 13:50 WIB
MKD Hentikan Perkara 5 Anggota DPR: Sahroni, Uya Kuya, dan Nama Lainnya Bebas Sanksi, Ini Sebabnya!

MKD DPR Hentikan Perkara 5 Anggota DPR, Ini Alasan dan Daftar Namanya

POLHUKAM.ID - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI secara resmi telah menghentikan perkara terhadap lima anggota DPR nonaktif. Keputusan ini diambil setelah semua pihak pengadu mencabut laporannya secara resmi.

Latar Belakang Kasus dan Nama Anggota DPR Terkait

Perkara ini berawal dari laporan terkait aksi unjuk rasa yang berlangsung pada 25-31 Agustus 2025 lalu. Lima anggota DPR yang menjadi teradu dalam sidang etik MKD adalah:

  • Ahmad Sahroni (Fraksi Nasdem)
  • Nafa Urbach (Fraksi Nasdem)
  • Adies Kadir (Fraksi Golkar)
  • Surya Utama (Uya Kuya) (Fraksi PAN)
  • Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) (Fraksi PAN)

Proses Sidang dan Putusan MKD DPR

Sidang putusan yang merupakan lanjutan dari pemeriksaan saksi dan ahli digelar di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 4 November 2025.

Wakil Ketua MKD DPR, TB Hasanuddin, menjelaskan bahwa pencabutan laporan terjadi setelah adanya proses klarifikasi dari para anggota dewan yang dilaporkan.

Halaman:

Komentar