"Para pengadu telah mencabut pengaduannya mengingat telah adanya klarifikasi dari para teradu dan adanya kesalahan dalam menelaah informasi yang beredar di media," ujar TB Hasanuddin.
Dasar Hukum Penghentian Perkara
Wakil Ketua MKD DPR lainnya, Agung Widyantoro, menegaskan dasar hukum keputusan ini. Menurutnya, secara hukum, dengan dicabutnya aduan, maka perkara tersebut dianggap selesai.
"Ahli memberikan kesimpulan terakhir, apabila aduan telah dicabut oleh para pengadu, maka perkara pengaduan dianggap tidak ada," tegas Agung Widyantoro.
Dengan keputusan ini, kelima anggota DPR tersebut dinyatakan tidak menghadapi sanksi etika lebih lanjut dari MKD DPR RI.
Daftar Pihak Pelapor
Pelapor dalam kasus ini merupakan gabungan dari berbagai pihak, di antaranya:
- Hotman Samosir
- Ketua Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia I Wayan Darmawan
- Komunitas Pemberantas Korupsi Sumatera Barat
- Muharram Yam Lean
- Kepresidenan Mahasiswa Masyarakat Mahasiswa Universitas Trisakti
- Lembaga Bantuan Hukum Lembaga Kajian Pemerhati Hukum Indonesia (LKPHI)
Artikel Terkait
Republik Fufufafa Slank: Bahaya Laten yang Masih Mengendalikan Indonesia Hingga 2029?
Indonesia Kehilangan Peradaban? Ini Analisis Kritis Aktivis Senior Soal Hukum & Moral yang Tergerus
Presiden Prabowo Buka Suara: Menteri Turun ke Bencana, Pencitraan atau Bukti Nyata?
Gus Yahya Tantang Rais Aam: Selesaikan di Muktamar 2026! Ini Kata-Katanya