MKD Hentikan Perkara 5 Anggota DPR: Sahroni, Uya Kuya, dan Nama Lainnya Bebas Sanksi, Ini Sebabnya!

- Rabu, 05 November 2025 | 13:50 WIB
MKD Hentikan Perkara 5 Anggota DPR: Sahroni, Uya Kuya, dan Nama Lainnya Bebas Sanksi, Ini Sebabnya!

"Para pengadu telah mencabut pengaduannya mengingat telah adanya klarifikasi dari para teradu dan adanya kesalahan dalam menelaah informasi yang beredar di media," ujar TB Hasanuddin.

Dasar Hukum Penghentian Perkara

Wakil Ketua MKD DPR lainnya, Agung Widyantoro, menegaskan dasar hukum keputusan ini. Menurutnya, secara hukum, dengan dicabutnya aduan, maka perkara tersebut dianggap selesai.

"Ahli memberikan kesimpulan terakhir, apabila aduan telah dicabut oleh para pengadu, maka perkara pengaduan dianggap tidak ada," tegas Agung Widyantoro.

Dengan keputusan ini, kelima anggota DPR tersebut dinyatakan tidak menghadapi sanksi etika lebih lanjut dari MKD DPR RI.

Daftar Pihak Pelapor

Pelapor dalam kasus ini merupakan gabungan dari berbagai pihak, di antaranya:

  • Hotman Samosir
  • Ketua Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia I Wayan Darmawan
  • Komunitas Pemberantas Korupsi Sumatera Barat
  • Muharram Yam Lean
  • Kepresidenan Mahasiswa Masyarakat Mahasiswa Universitas Trisakti
  • Lembaga Bantuan Hukum Lembaga Kajian Pemerhati Hukum Indonesia (LKPHI)
Halaman:

Komentar