MKD DPR Hentikan Perkara 5 Anggota DPR, Ini Alasan dan Daftar Namanya
POLHUKAM.ID - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI secara resmi telah menghentikan perkara terhadap lima anggota DPR nonaktif. Keputusan ini diambil setelah semua pihak pengadu mencabut laporannya secara resmi.
Latar Belakang Kasus dan Nama Anggota DPR Terkait
Perkara ini berawal dari laporan terkait aksi unjuk rasa yang berlangsung pada 25-31 Agustus 2025 lalu. Lima anggota DPR yang menjadi teradu dalam sidang etik MKD adalah:
- Ahmad Sahroni (Fraksi Nasdem)
- Nafa Urbach (Fraksi Nasdem)
- Adies Kadir (Fraksi Golkar)
- Surya Utama (Uya Kuya) (Fraksi PAN)
- Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) (Fraksi PAN)
Proses Sidang dan Putusan MKD DPR
Sidang putusan yang merupakan lanjutan dari pemeriksaan saksi dan ahli digelar di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 4 November 2025.
Wakil Ketua MKD DPR, TB Hasanuddin, menjelaskan bahwa pencabutan laporan terjadi setelah adanya proses klarifikasi dari para anggota dewan yang dilaporkan.
Artikel Terkait
Republik Fufufafa Slank: Bahaya Laten yang Masih Mengendalikan Indonesia Hingga 2029?
Indonesia Kehilangan Peradaban? Ini Analisis Kritis Aktivis Senior Soal Hukum & Moral yang Tergerus
Presiden Prabowo Buka Suara: Menteri Turun ke Bencana, Pencitraan atau Bukti Nyata?
Gus Yahya Tantang Rais Aam: Selesaikan di Muktamar 2026! Ini Kata-Katanya