Eggi Sudjana Tuding Jokowi Dapat Perlakuan Istimewa di Mata Hukum
POLHUKAM.ID - Kuasa hukum Bambang Tri Mulyono, Eggi Sudjana, yang baru ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, menuding adanya keistimewaan hukum yang dinikmati oleh mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dalam pernyataannya yang dikutip dari kanal YouTube Refly Harun, Minggu (9/11/2025), Eggi menegaskan prinsip kesetaraan di depan hukum.
"Setiap warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan tanpa kecuali, sesuai Pasal 27 Ayat 1 UUD 1945," kata Eggi Sudjana. "Kenapa Jokowi dikecualikan? Apalagi sudah mantan, sudah jadi sipil, istilahnya sudah jadi rakyat biasa lagi, sama dengan kita," tegasnya.
3 Pelanggaran Aturan yang Disinggung Eggi Sudjana
Eggi menyebutkan tiga dasar hukum yang menurutnya dilanggar dalam penetapan dirinya sebagai tersangka:
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Buka Suara: Menteri Turun ke Bencana, Pencitraan atau Bukti Nyata?
Gus Yahya Tantang Rais Aam: Selesaikan di Muktamar 2026! Ini Kata-Katanya
Roy Suryo Bersumpah Demi Allah: Ini Bukti Lembar Pengesahan Skripsi Jokowi Hilang Saat Diperiksa di UGM
Presiden Prabowo Turun Tangan! Audit 4 RS Papua Usai Ibu Hamil Meninggal Ditolak