Eggi Sudjana Bongkar Privilege Hukum Jokowi: Benarkah Mantan Presiden Kebal Aturan?

- Senin, 10 November 2025 | 07:50 WIB
Eggi Sudjana Bongkar Privilege Hukum Jokowi: Benarkah Mantan Presiden Kebal Aturan?

Eggi Sudjana Tuding Jokowi Dapat Perlakuan Istimewa di Mata Hukum

POLHUKAM.ID - Kuasa hukum Bambang Tri Mulyono, Eggi Sudjana, yang baru ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, menuding adanya keistimewaan hukum yang dinikmati oleh mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dalam pernyataannya yang dikutip dari kanal YouTube Refly Harun, Minggu (9/11/2025), Eggi menegaskan prinsip kesetaraan di depan hukum.

"Setiap warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan tanpa kecuali, sesuai Pasal 27 Ayat 1 UUD 1945," kata Eggi Sudjana. "Kenapa Jokowi dikecualikan? Apalagi sudah mantan, sudah jadi sipil, istilahnya sudah jadi rakyat biasa lagi, sama dengan kita," tegasnya.

3 Pelanggaran Aturan yang Disinggung Eggi Sudjana

Eggi menyebutkan tiga dasar hukum yang menurutnya dilanggar dalam penetapan dirinya sebagai tersangka:

Halaman:

Komentar