Lebih lanjut, Erizal menyebut bahwa penetapan ini juga menjadi kesempatan untuk menguji kapasitas dan keilmuan dari pihak yang dilaporkan. "Penetapan Roy Suryo cs sebetulnya kesempatan pula untuk menguji keilmuannya," katanya.
Proses Hukum Masih Panjang
Erizal mengingatkan bahwa penetapan tersangka ini hanyalah langkah awal, bukan akhir, dari proses pengungkapan kebenaran kasus ijazah palsu Jokowi. Penyidik masih harus melakukan pemeriksaan lebih lanjut sebelum berkas perkara diserahkan ke Kejaksaan.
Kecepatan proses selanjutnya sangat bergantung pada penilaian bukti oleh Kejaksaan Agung. "Kalau pihak Kejaksaan cepat menyetujui akan cepat berlayar. Tapi kalau lambat, bukti-bukti dinilai belum mencukupi, maka akan butuh waktu lagi. Ini ujian juga bagi Kepolisian," jelas Erizal.
Ia menekankan bahwa Jaksa Penuntut Umum tentu tidak akan mau membawa kasus yang mendapat sorotan nasional ini ke pengadilan dengan bukti-bukti yang dianggap belum matang atau kuat. Proses hukum kasus ini akan menjadi ujian ketelitian bagi seluruh institusi penegak hukum yang terlibat.
Artikel Terkait
Analisis Pilpres 2029: Prabowo Diusulkan Gandeng Sjafrie, Benarkah untuk Hindari Kesalahan Gibran?
Rektor Paramadina Sindir Ijazah Palsu, Warganet Heboh Soroti UGM: Siapa yang Dimaksud?
Dokter Tifa Bongkar: Kubu Jokowi yang Tawarkan Restorative Justice, Bukan Kami!
Mahfud MD Buka Suara: KPK Kini Sudah Mulai Bagus, Benarkah Tak Lagi Dipegang Lehernya?