Lebih lanjut, Erizal menyebut bahwa penetapan ini juga menjadi kesempatan untuk menguji kapasitas dan keilmuan dari pihak yang dilaporkan. "Penetapan Roy Suryo cs sebetulnya kesempatan pula untuk menguji keilmuannya," katanya.
Proses Hukum Masih Panjang
Erizal mengingatkan bahwa penetapan tersangka ini hanyalah langkah awal, bukan akhir, dari proses pengungkapan kebenaran kasus ijazah palsu Jokowi. Penyidik masih harus melakukan pemeriksaan lebih lanjut sebelum berkas perkara diserahkan ke Kejaksaan.
Kecepatan proses selanjutnya sangat bergantung pada penilaian bukti oleh Kejaksaan Agung. "Kalau pihak Kejaksaan cepat menyetujui akan cepat berlayar. Tapi kalau lambat, bukti-bukti dinilai belum mencukupi, maka akan butuh waktu lagi. Ini ujian juga bagi Kepolisian," jelas Erizal.
Ia menekankan bahwa Jaksa Penuntut Umum tentu tidak akan mau membawa kasus yang mendapat sorotan nasional ini ke pengadilan dengan bukti-bukti yang dianggap belum matang atau kuat. Proses hukum kasus ini akan menjadi ujian ketelitian bagi seluruh institusi penegak hukum yang terlibat.
Artikel Terkait
JK Siap Polisikan Rismon Sianipar ke Bareskrim, Ini Tudingan Rp 5 Miliar yang Bikin Heboh
Ijazah Jokowi Tak Kunjung Usai: Inilah Alasan Pengamat Bilang Isu Ini Sengaja Diperpanjang!
Juli-Agustus 2026 Kritis! Peringatan Jusuf Kalla Soal Potensi Chaos Nasional Akibat Defisit Rp1.000 Triliun
AM Hendropriyono Buka Suara: Ini Alasan Seskab Teddy Disebut Cerminan Pemimpin Masa Depan