PP Himmah Dukung Penetapan Roy Suryo sebagai Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Polda Metro Jaya mendapat dukungan atas langkah hukumnya menetapkan Roy Suryo dan tujuh orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dukungan ini disampaikan oleh Ketua Umum Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (PP Himmah), Abdul Razak Nasution.
Prosedur Hukum Dinilai Sudah Tepat
Abdul Razak Nasution menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Roy Suryo dan kawan-kawan telah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) hukum yang berlaku. Ia mendorong aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, untuk terus bekerja mengungkap fakta sebenarnya di balik kasus ini.
"Penetapan Roy Suryo dan kawan-kawan sebagai tersangka, kami menilai bahwa sudah sesuai dengan standar operasional prosedur hukum yang berlaku. Kami minta khususnya kepada aparat penegak hukum dalam hal ini Kepolisian untuk mengungkap fakta sebenarnya," kata Razak seperti dikutip dari RMOL, Rabu, 12 November 2025.
Pernyataan Roy Suryo Dinilai Ciptakan Keresahan
Razak memberikan penilaian bahwa pernyataan-pernyataan yang dilayangkan oleh Roy Suryo dan kelompoknya telah menciptakan kegaduhan dan keresahan di tengah masyarakat. Oleh karena itu, proses hukum yang sedang berjalan dianggap penting untuk memberikan kejelasan.
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Buka Suara: Menteri Turun ke Bencana, Pencitraan atau Bukti Nyata?
Gus Yahya Tantang Rais Aam: Selesaikan di Muktamar 2026! Ini Kata-Katanya
Roy Suryo Bersumpah Demi Allah: Ini Bukti Lembar Pengesahan Skripsi Jokowi Hilang Saat Diperiksa di UGM
Presiden Prabowo Turun Tangan! Audit 4 RS Papua Usai Ibu Hamil Meninggal Ditolak