Panja RUU KUHAP Dilaporkan ke MKD DPR, Dituding Tutup Ruang Partisipasi Publik
Koalisi Masyarakat Sipil secara resmi telah melaporkan 11 pimpinan dan anggota Panitia Kerja (Panja) RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Laporan diajukan pada Senin, 17 November 2025.
Penyebab Pelaporan ke MKD DPR
Menurut pernyataan Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan, yang mewakili koalisi, pelaporan dilakukan karena Panja RUU KUHAP dinilai tidak membuka ruang partisipasi publik yang bermakna selama proses pembahasan berlangsung sejak Juli 2025.
Proses Audiensi yang Dinilai Tidak Substantif
Fadhil menjelaskan, meski pernah diundang audiensi pada Mei 2025, pertemuan tersebut hanya berupa Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) tanpa kesempatan memberikan masukan substantif. Koalisi hanya diingatkan agar proses dibuka untuk publik, termasuk melibatkan korban dan lembaga terkait.
Koalisi yang terdiri dari YLBHI, ICJR, LBH Jakarta, dan lembaga lain juga mengikuti serangkaian RDPU pada Juli hingga September 2025. Namun, berbagai masukan yang mereka sampaikan tidak kunjung ditindaklanjuti atau mendapat respons.
Artikel Terkait
Kajian Online Tarik Konten & Minta Maaf ke SBY: Ada Apa Sebenarnya?
Partai Buruh Bongkar Alasan Menolak Pilkada DPRD: Ini Jebakan Politik Transaksional!
Koalisi Permanen Golkar: Wacana Ambisius atau Hanya Strategi Pilpres 2024?
Republik Fufufafa Slank: Bahaya Laten yang Masih Mengendalikan Indonesia Hingga 2029?