"Sebulan lalu di bulan Oktober, kami sampaikan permohonan informasi dan klarifikasi soal kelanjutan masukan kami. Sampai sekarang tidak dibalas," tegas Fadhil. Kekecewaan memuncak saat rapat Panja 12-13 November mempresentasikan dokumen kompilasi masukan masyarakat yang ternyata tidak memasukkan poin-poin penting dari koalisi, terutama terkait isu bantuan hukum.
"Kami nilai ini pencatutan, dianggap sebagai penyerapan aspirasi tapi padahal tidak," tambahnya.
Tuduhan Pelanggaran dan Tuntutan Koalisi
Berdasarkan rangkaian kejadian itu, koalisi menilai Panja RUU KUHAP telah melanggar ketentuan konstitusi, peraturan pembentukan perundang-undangan, administrasi pemerintahan, serta prinsip penyelenggaraan negara yang bebas KKN.
"Kami nilai proses pembentukannya tidak aspiratif, tidak partisipatif, dan cenderung tertutup," ujar Fadhil.
Permintaan Penundaan Pembahasan RUU KUHAP
Selain melapor ke MKD, koalisi juga mengirim surat kepada Pimpinan DPR dan Presiden RI. Mereka meminta agar pembahasan RUU KUHAP ditunda sementara waktu hingga pemeriksaan oleh MKD selesai dan evaluasi menyeluruh terhadap substansi RUU dilakukan.
"Jadi langkah minimum yang kami minta ke Presiden adalah tarik draf sambil melakukan evaluasi secara substansial," pungkas Fadhil Alfathan.
Artikel Terkait
Kajian Online Tarik Konten & Minta Maaf ke SBY: Ada Apa Sebenarnya?
Partai Buruh Bongkar Alasan Menolak Pilkada DPRD: Ini Jebakan Politik Transaksional!
Koalisi Permanen Golkar: Wacana Ambisius atau Hanya Strategi Pilpres 2024?
Republik Fufufafa Slank: Bahaya Laten yang Masih Mengendalikan Indonesia Hingga 2029?