"Kami ditanya apa yang diminta, bagaimana jawaban kami," ujar Arya mengenai proses sidang tersebut.
Dokumen Pendaftaran Masih Lengkap dan Sah
Arya memastikan bahwa dokumen pendaftaran Jokowi tidak hanya tersimpan, tetapi juga telah digunakan dalam proses hukum sebelumnya. Dokumen ini akan menjadi bahan dalam proses mediasi yang akan datang.
"Yang kami serahkan untuk proses hukum sebelumnya termasuk dokumen itu. Ini kami hanya membandingkan dengan PKPU yang terbit di tahun 2023," terangnya.
Penyebab Munculnya Sengketa Informasi
Sengketa informasi muncul karena KPU Solo dianggap belum memenuhi seluruh permintaan dokumen dari pemohon. Meski telah menyerahkan dokumen seperti SOP verifikasi data, terdapat dokumen lain yang tidak dapat dipenuhi karena bukan wewenang KPU Solo.
"Dokumen yang belum kami berikan adalah yang tidak kami kuasai, seperti peraturan KPU DKI Jakarta. Karena tidak kami kuasai, ya tidak kami berikan," jelas Arya.
Artikel Terkait
Republik Fufufafa Slank: Bahaya Laten yang Masih Mengendalikan Indonesia Hingga 2029?
Indonesia Kehilangan Peradaban? Ini Analisis Kritis Aktivis Senior Soal Hukum & Moral yang Tergerus
Presiden Prabowo Buka Suara: Menteri Turun ke Bencana, Pencitraan atau Bukti Nyata?
Gus Yahya Tantang Rais Aam: Selesaikan di Muktamar 2026! Ini Kata-Katanya