"Kami ditanya apa yang diminta, bagaimana jawaban kami," ujar Arya mengenai proses sidang tersebut.
Dokumen Pendaftaran Masih Lengkap dan Sah
Arya memastikan bahwa dokumen pendaftaran Jokowi tidak hanya tersimpan, tetapi juga telah digunakan dalam proses hukum sebelumnya. Dokumen ini akan menjadi bahan dalam proses mediasi yang akan datang.
"Yang kami serahkan untuk proses hukum sebelumnya termasuk dokumen itu. Ini kami hanya membandingkan dengan PKPU yang terbit di tahun 2023," terangnya.
Penyebab Munculnya Sengketa Informasi
Sengketa informasi muncul karena KPU Solo dianggap belum memenuhi seluruh permintaan dokumen dari pemohon. Meski telah menyerahkan dokumen seperti SOP verifikasi data, terdapat dokumen lain yang tidak dapat dipenuhi karena bukan wewenang KPU Solo.
"Dokumen yang belum kami berikan adalah yang tidak kami kuasai, seperti peraturan KPU DKI Jakarta. Karena tidak kami kuasai, ya tidak kami berikan," jelas Arya.
Artikel Terkait
Sjafrie Sjamsoeddin Cawapres Prabowo 2029? Analis Ungkap Alasan Peluangnya Tipis
Viral Tembok Ratapan Solo di Google Maps: Apa yang Sebenarnya Terjadi dengan Citra Jokowi?
Eggi Sudjana Bergabung ke Korlabi! Ini Alasan di Balik Pembekuan TPUA oleh Habib Rizieq
Mengapa Tokoh Senior yang Dulu Mati-Matian Bela Jokowi Kini Berbalik Arah?