KPU Solo Tegaskan Dokumen Pendaftaran Jokowi Masih Ada, Tidak Dimusnahkan
Ketua KPU Kota Solo, Yustinus Arya Artheswara, memberikan klarifikasi resmi terkait isu pemusnahan dokumen pendaftaran mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat mencalonkan diri sebagai Wali Kota Solo pada 2005. Pernyataan ini menanggapi keresahan publik pasca sidang perdana Komisi Informasi Pusat (KIP).
Klarifikasi Resmi KPU Solo Soal Dokumen Jokowi
Arya menegaskan bahwa KPU Solo masih menyimpan lengkap seluruh dokumen pendaftaran Jokowi, termasuk ijazah sebagai syarat administrasi. Ia membantah keras adanya pemusnahan berkas utama tersebut.
Isu pemusnahan yang beredar, menurut penjelasannya, merujuk pada buku agenda surat masuk, bukan berkas pendaftaran calon. Buku agenda ini mengikuti aturan retensi arsip berdasarkan PKPU Nomor 17 Tahun 2023, yang memiliki batas penyimpanan tertentu.
"Yang ditanya itu perihal permintaan pemohon untuk nomor dan tanggal surat agenda berkas masuk. Bukan berkas pendaftaran Pak Joko Widodo kami musnahkan. Secara administratif (buku agenda) sudah dapat dimusnahkan, tetapi selama saya menjabat tidak pernah melakukan pemusnahan dokumen," tegas Arya, Selasa (18/11/2025).
Proses Sidang Sengketa Informasi di KIP
KPU Solo telah menghadiri sidang sengketa informasi di KIP RI, Jakarta, pada Senin (17/11/2025). Gugatan yang diajukan oleh Leony dkk masih berada dalam tahap awal pemeriksaan, termasuk pembahasan legal standing dan kompetensi.
Artikel Terkait
Republik Fufufafa Slank: Bahaya Laten yang Masih Mengendalikan Indonesia Hingga 2029?
Indonesia Kehilangan Peradaban? Ini Analisis Kritis Aktivis Senior Soal Hukum & Moral yang Tergerus
Presiden Prabowo Buka Suara: Menteri Turun ke Bencana, Pencitraan atau Bukti Nyata?
Gus Yahya Tantang Rais Aam: Selesaikan di Muktamar 2026! Ini Kata-Katanya