Poin pertama menyoroti pengundangan narasumber yang dikaitkan dengan jaringan Zionisme Internasional dalam program Akademi Kepemimpinan Nasional (AKN) NU. Hal ini dinilai melanggar nilai Ahlussunnah wal Jamaah An Nahdliyah dan bertentangan dengan Muqaddimah Qanun Asasi NU.
2. Pelanggaran Nama Baik Organisasi
Poin kedua menilai kehadiran narasumber tersebut di tengah situasi genosida dan kecaman global terhadap Israel telah memenuhi ketentuan Pasal 8 huruf a Peraturan Perkumpulan NU Nomor 13 Tahun 2025 tentang pemberhentian tidak dengan hormat bagi fungsionaris yang mencemarkan nama baik organisasi.
3. Indikasi Pelanggaran Tata Kelola Keuangan
Poin ketiga menyebut adanya indikasi pelanggaran tata kelola keuangan di lingkungan PBNU yang dinilai bertentangan dengan hukum syara’, peraturan perundang-undangan, serta ART dan Peraturan Perkumpulan NU, sehingga dipandang membahayakan eksistensi badan hukum NU.
Tenggat Waktu dan Konsekuensi
Berdasarkan evaluasi itu, Rapat Harian Syuriyah menyerahkan keputusan penuh kepada Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam. Hasilnya, diputuskan bahwa KH Yahya Cholil Staquf diminta mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum PBNU dalam waktu tiga hari sejak keputusan diterima.
Risalah tersebut menegaskan, jika dalam tenggat waktu tersebut Gus Yahya tidak mengundurkan diri, maka Rapat Harian Syuriyah PBNU akan memberhentikannya dari jabatan Ketua Umum PBNU.
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Buka Suara: Menteri Turun ke Bencana, Pencitraan atau Bukti Nyata?
Gus Yahya Tantang Rais Aam: Selesaikan di Muktamar 2026! Ini Kata-Katanya
Roy Suryo Bersumpah Demi Allah: Ini Bukti Lembar Pengesahan Skripsi Jokowi Hilang Saat Diperiksa di UGM
Presiden Prabowo Turun Tangan! Audit 4 RS Papua Usai Ibu Hamil Meninggal Ditolak