- Klaster Pertama: Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.
- Klaster Kedua: Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.
Meski tidak ditahan, kedelapan tersangka tersebut dikenakan wajib lapor dan dicekal untuk keluar negeri.
Alasan Pencekalan oleh Polda Metro Jaya
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menegaskan bahwa pencekalan dilakukan karena status mereka sebagai tersangka. "Mereka kan menyandang status tersangka, artinya itu untuk menghindari mereka pergi ke luar negeri," kata Budi di Jakarta, Kamis 20 November 2025.
Kasus ini terus berkembang seiring dengan permohonan Eggi Sudjana untuk mencabut status cekal guna kepentingan pengobatan.
Artikel Terkait
Ijazah Paket C Tiyo Ardianto Disorot, Buni Yani: Tak Masalah, Ini Justru Buktikan...
Roy Suryo Cs Terancam? Ini Alasan Proses Hukum Kasus Ijazah Jokowi Diprediksi Masih Panjang
Roy Suryo Bocorkan 3 Ciri Ijazah Asli UGM: Ini Alasan Ia Yakin 99,9% Dokumen Jokowi Palsu
Partai Prima Tantang Nasdem: Berani Naikkan PT ke 10 Persen, Kalau Sungguh-Sungguh!