- Klaster Pertama: Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.
- Klaster Kedua: Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.
Meski tidak ditahan, kedelapan tersangka tersebut dikenakan wajib lapor dan dicekal untuk keluar negeri.
Alasan Pencekalan oleh Polda Metro Jaya
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menegaskan bahwa pencekalan dilakukan karena status mereka sebagai tersangka. "Mereka kan menyandang status tersangka, artinya itu untuk menghindari mereka pergi ke luar negeri," kata Budi di Jakarta, Kamis 20 November 2025.
Kasus ini terus berkembang seiring dengan permohonan Eggi Sudjana untuk mencabut status cekal guna kepentingan pengobatan.
Artikel Terkait
APBN 2025 Bermasalah: Penerimaan Turun Drastis, Defisit Nyaris Langgar Hukum!
PDIP Keluarkan Larangan Keras! Ini Isi Surat Edaran Anti Korupsi Megawati untuk Seluruh Kader
Target PSI Kuasai Jawa Tengah 2029, PDIP: Rakyat yang Menentukan!
Megawati Institute Akhirnya Diresmikan! Apa Misi Rahasia Think Tank PDIP Ini?