PDI Perjuangan Terbitkan Surat Edaran Larangan Keras Korupsi dan Penyalahgunaan Kewenangan
POLHUKAM.ID – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) secara resmi menerbitkan Surat Edaran bernomor 508/IN/DPP/I/2026 pada 9 Januari 2026. Surat yang ditandatangani oleh Ketua DPP Komarudin Watubun dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto ini berisi instruksi tegas kepada seluruh kader partai.
Inti dari surat edaran PDIP tersebut adalah larangan keras untuk menyalahgunakan kewenangan atau kekuasaan dan melakukan tindak pidana korupsi.
Instruksi Langsung dari Megawati Sukarnoputri
Hasto Kristiyanto menegaskan bahwa surat edaran ini merupakan perwujudan dari instruksi langsung Ketua Umum PDIP, Megawati Sukarnoputri. "Instruksi Ketua Umum, Ibu Megawati Sukarnoputri sudah sangat jelas agar kader PDI Perjuangan tidak menyalahgunakan kewenangan atau kekuasaan dan melakukan korupsi," ujar Hasto dalam keterangannya, Minggu (11/1/2026).
Larangan dalam surat edaran PDIP itu juga mencakup praktik meminta uang kepada pihak manapun dengan alasan akan mengikuti kegiatan partai, khususnya bagi kader yang menjabat sebagai penyelenggara negara. Partai menegaskan tidak ingin namanya disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
Artikel Terkait
Roy Suryo Bocorkan 3 Ciri Ijazah Asli UGM: Ini Alasan Ia Yakin 99,9% Dokumen Jokowi Palsu
Partai Prima Tantang Nasdem: Berani Naikkan PT ke 10 Persen, Kalau Sungguh-Sungguh!
Jokowi Dukung Revisi UU KPK 2024: Pengakuan Dosa atau Drama Politik 2029?
Usulan PT 7%: Ancaman Nyata bagi Kedaulatan Rakyat atau Cuma Rekayasa Politik?