PDI Perjuangan Terbitkan Surat Edaran Larangan Keras Korupsi dan Penyalahgunaan Kewenangan
POLHUKAM.ID – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) secara resmi menerbitkan Surat Edaran bernomor 508/IN/DPP/I/2026 pada 9 Januari 2026. Surat yang ditandatangani oleh Ketua DPP Komarudin Watubun dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto ini berisi instruksi tegas kepada seluruh kader partai.
Inti dari surat edaran PDIP tersebut adalah larangan keras untuk menyalahgunakan kewenangan atau kekuasaan dan melakukan tindak pidana korupsi.
Instruksi Langsung dari Megawati Sukarnoputri
Hasto Kristiyanto menegaskan bahwa surat edaran ini merupakan perwujudan dari instruksi langsung Ketua Umum PDIP, Megawati Sukarnoputri. "Instruksi Ketua Umum, Ibu Megawati Sukarnoputri sudah sangat jelas agar kader PDI Perjuangan tidak menyalahgunakan kewenangan atau kekuasaan dan melakukan korupsi," ujar Hasto dalam keterangannya, Minggu (11/1/2026).
Larangan dalam surat edaran PDIP itu juga mencakup praktik meminta uang kepada pihak manapun dengan alasan akan mengikuti kegiatan partai, khususnya bagi kader yang menjabat sebagai penyelenggara negara. Partai menegaskan tidak ingin namanya disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
Artikel Terkait
Eggi Sudjana Akui Ijazah Jokowi Asli? Peradi Bersatu Buka Suara!
APBN 2025 Bermasalah: Penerimaan Turun Drastis, Defisit Nyaris Langgar Hukum!
Target PSI Kuasai Jawa Tengah 2029, PDIP: Rakyat yang Menentukan!
Megawati Institute Akhirnya Diresmikan! Apa Misi Rahasia Think Tank PDIP Ini?