PDIP Tegas Tolak Pilkada via DPRD, Usung Sistem E-Voting dan Penegakan Hukum
POLHUKAM.ID - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) secara resmi menegaskan sikap untuk mempertahankan sistem Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara langsung. Partai berlambang banteng moncong putih ini dengan tegas menolak wacana pengembalian Pilkada melalui voting di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Penegasan ini merupakan salah satu poin krusial dalam Rekomendasi Eksternal Rakernas I PDIP yang dibacakan oleh Ketua DPD PDIP Provinsi Aceh, Jamaluddin Idham. Pengumuman ini disampaikan di Beach City International Stadium (BCIS), Jakarta, pada Senin, 12 Januari 2026.
Kedaulatan Rakyat dan Legitimasi Pemimpin Jadi Prioritas
Jamaluddin menegaskan bahwa Rakernas PDIP menekankan pentingnya menjaga hak kedaulatan rakyat untuk menentukan pemimpinnya secara langsung. Menurutnya, Pilkada langsung memperkuat legitimasi kepemimpinan dan memberikan kepastian masa jabatan yang tetap selama lima tahun.
Artikel Terkait
Misteri Dukungan Golkar 2029: Strategi Rahasia Bahlil untuk Kuasai Panggung Politik
Prabowo Dua Periode 2029: Cek Ombak Gerindra atau Sinyal Perang Koalisi?
Prabowo 2029: Siapa yang Akan Jadi Cawapres dan Mengubah Peta Politik?
Tragedi Ngada: Benarkah Sekolah di Indonesia Sudah Gratis?