PDIP Tegas Tolak Pilkada via DPRD, Usung Sistem E-Voting dan Penegakan Hukum
POLHUKAM.ID - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) secara resmi menegaskan sikap untuk mempertahankan sistem Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara langsung. Partai berlambang banteng moncong putih ini dengan tegas menolak wacana pengembalian Pilkada melalui voting di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Penegasan ini merupakan salah satu poin krusial dalam Rekomendasi Eksternal Rakernas I PDIP yang dibacakan oleh Ketua DPD PDIP Provinsi Aceh, Jamaluddin Idham. Pengumuman ini disampaikan di Beach City International Stadium (BCIS), Jakarta, pada Senin, 12 Januari 2026.
Kedaulatan Rakyat dan Legitimasi Pemimpin Jadi Prioritas
Jamaluddin menegaskan bahwa Rakernas PDIP menekankan pentingnya menjaga hak kedaulatan rakyat untuk menentukan pemimpinnya secara langsung. Menurutnya, Pilkada langsung memperkuat legitimasi kepemimpinan dan memberikan kepastian masa jabatan yang tetap selama lima tahun.
Artikel Terkait
Menguak Motif Kasus Andrie Yunus: Benarkah Hanya Dendam Pribadi?
Habib Rizieq Buka Suara: FPI Bukan Cooling Down, Tapi Nonton Buaya Ribut
Reshuffle Kabinet Prabowo Besok? Isu Bahlil Lahadalia Naik Jadi Menko Bikin Heboh!
Pangi Syarwi Bantah Inflasi Pengamat: Saya 17 Tahun di Bidang Ini, Kok Bisa?