PDIP Tegas Tolak Pilkada via DPRD, Usung Sistem E-Voting dan Penegakan Hukum
POLHUKAM.ID - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) secara resmi menegaskan sikap untuk mempertahankan sistem Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara langsung. Partai berlambang banteng moncong putih ini dengan tegas menolak wacana pengembalian Pilkada melalui voting di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Penegasan ini merupakan salah satu poin krusial dalam Rekomendasi Eksternal Rakernas I PDIP yang dibacakan oleh Ketua DPD PDIP Provinsi Aceh, Jamaluddin Idham. Pengumuman ini disampaikan di Beach City International Stadium (BCIS), Jakarta, pada Senin, 12 Januari 2026.
Kedaulatan Rakyat dan Legitimasi Pemimpin Jadi Prioritas
Jamaluddin menegaskan bahwa Rakernas PDIP menekankan pentingnya menjaga hak kedaulatan rakyat untuk menentukan pemimpinnya secara langsung. Menurutnya, Pilkada langsung memperkuat legitimasi kepemimpinan dan memberikan kepastian masa jabatan yang tetap selama lima tahun.
Artikel Terkait
Menko Pangan Zulkifli Hasan Blusukan ke Wonosobo, Apa Hasil Tinjauan SPPG Kalikajar?
Target Kandang Gajah PSI di Jateng 2029: Mimpi Ambisius atau Bisa Terwujud?
Pertemuan Rahasia Eggi-Damai dengan Jokowi: Misi Khusus atau Pencairan Isu? TPUA Bantah!
Eggi Sudjana Akui Ijazah Jokowi Asli? Peradi Bersatu Buka Suara!