PDIP Tegas Tolak Pilkada via DPRD, Usung Sistem E-Voting dan Penegakan Hukum
POLHUKAM.ID - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) secara resmi menegaskan sikap untuk mempertahankan sistem Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara langsung. Partai berlambang banteng moncong putih ini dengan tegas menolak wacana pengembalian Pilkada melalui voting di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Penegasan ini merupakan salah satu poin krusial dalam Rekomendasi Eksternal Rakernas I PDIP yang dibacakan oleh Ketua DPD PDIP Provinsi Aceh, Jamaluddin Idham. Pengumuman ini disampaikan di Beach City International Stadium (BCIS), Jakarta, pada Senin, 12 Januari 2026.
Kedaulatan Rakyat dan Legitimasi Pemimpin Jadi Prioritas
Jamaluddin menegaskan bahwa Rakernas PDIP menekankan pentingnya menjaga hak kedaulatan rakyat untuk menentukan pemimpinnya secara langsung. Menurutnya, Pilkada langsung memperkuat legitimasi kepemimpinan dan memberikan kepastian masa jabatan yang tetap selama lima tahun.
Artikel Terkait
Impor 105 Ribu Pikap India Ditolak, Mahasiswa Desak Dirut Agrinas Dicopot!
Gagal Total Negosiasi ART? Pakar Sebut Tim Ekonomi Prabowo Hanya Jadi Janitor AS
Ijazah Paket C Tiyo Ardianto Disorot, Buni Yani: Tak Masalah, Ini Justru Buktikan...
Roy Suryo Cs Terancam? Ini Alasan Proses Hukum Kasus Ijazah Jokowi Diprediksi Masih Panjang