Dia menambahkan, konsep "keadilan restoratif" dalam kasus ini dianggapnya menjadi lelucon. "Pelaku kejahatan malah memberi pengampunan pada dua korban," tegasnya.
Kebenaran Jadi Korban dan Manipulasi Hukum
Lukas berpendapat bahwa keputusan ini membuat kebenaran menjadi korban dan kepalsuan yang menang, setidaknya untuk sementara. Masyarakat Indonesia, menurutnya, menjadi korban dari kebohongan dalam dinamika kasus ini.
Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa pembatalan mendadak status tersangka terhadap Eggi dan Damai, sementara enam tersangka lain dalam kasus serupa tetap berstatus, merupakan bentuk manipulasi hukum yang kasar.
"Artinya bisa menjadi preseden, kini ada jalur hukum baru untuk mendapatkan SP3: jalur sowan ke rumah Jokowi," kritik Lukas Luwarso.
Artikel Terkait
Roy Suryo Dilarang Lawan Rismon: Kuasa Hukum Ungkap Alasan Mengejutkan dan Skenario End Game
Dokter Tifa Bocorkan Detik-Detik Mengejutkan Saat Periksa Skripsi Jokowi Bareng Rismon & Roy Suryo
Prabowo Geram ke Pengamat: Saya Sudah Tahu Siapa yang Biayai, Akan Kami Tertibkan!
Menteri Keuangan Purbaya Bongkar Fakta: Analisis Ekonomi RI Hancur di TikTok & YouTube Ternyata Salah Besar!