Dia menambahkan, konsep "keadilan restoratif" dalam kasus ini dianggapnya menjadi lelucon. "Pelaku kejahatan malah memberi pengampunan pada dua korban," tegasnya.
Kebenaran Jadi Korban dan Manipulasi Hukum
Lukas berpendapat bahwa keputusan ini membuat kebenaran menjadi korban dan kepalsuan yang menang, setidaknya untuk sementara. Masyarakat Indonesia, menurutnya, menjadi korban dari kebohongan dalam dinamika kasus ini.
Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa pembatalan mendadak status tersangka terhadap Eggi dan Damai, sementara enam tersangka lain dalam kasus serupa tetap berstatus, merupakan bentuk manipulasi hukum yang kasar.
"Artinya bisa menjadi preseden, kini ada jalur hukum baru untuk mendapatkan SP3: jalur sowan ke rumah Jokowi," kritik Lukas Luwarso.
Artikel Terkait
Prodem Beri Peringatan Keras ke Prabowo: Polri di Bawah Menteri? Ini Risiko Mengerikannya!
SP3 Eggi Sudjana Bermasalah: Restorative Justice Diterapkan Sembarangan?
Ahmad Khozinudin Bongkar Modus Adu Domba & Tawaran SP3 untuk Hentikan Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Reshuffle Kabinet Prabowo: 2 Menteri Ini Dinilai Paling Layak Dicopot, Siapa Saja?