Dia menambahkan, konsep "keadilan restoratif" dalam kasus ini dianggapnya menjadi lelucon. "Pelaku kejahatan malah memberi pengampunan pada dua korban," tegasnya.
Kebenaran Jadi Korban dan Manipulasi Hukum
Lukas berpendapat bahwa keputusan ini membuat kebenaran menjadi korban dan kepalsuan yang menang, setidaknya untuk sementara. Masyarakat Indonesia, menurutnya, menjadi korban dari kebohongan dalam dinamika kasus ini.
Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa pembatalan mendadak status tersangka terhadap Eggi dan Damai, sementara enam tersangka lain dalam kasus serupa tetap berstatus, merupakan bentuk manipulasi hukum yang kasar.
"Artinya bisa menjadi preseden, kini ada jalur hukum baru untuk mendapatkan SP3: jalur sowan ke rumah Jokowi," kritik Lukas Luwarso.
Artikel Terkait
Fahri Hamzah Beberkan Fakta: Prabowo Seharusnya Jadi Presiden 25 Tahun Lalu, Bukan Sekarang!
Gagal Total! Gema Nasional Ultimatum Copot Dirut KAI Bobby Rasyidin Setelah Tragedi Beruntun
Sri Bintang Pamungkas Bongkar Fakta: Para Jenderal TNI Sudah Tahu Soal Teddy Sejak Lama, Bukan Rahasia Lagi!
Kritik Amien Rais ke IKN: Tanah Gembur & Target “Mission Impossible” Prabowo yang Bikin Waswas