SP3 untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Dinilai Jungkirbalikkan Prinsip Restorative Justice
Penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) menuai kritik tajam. Langkah ini dinilai tidak hanya mengherankan, tetapi juga menjungkirbalikkan prinsip restorative justice atau keadilan restoratif.
Kritik tersebut disampaikan oleh Aktivis Bongkar Ijazah Jokowi (Bon Jowi), Lukas Luwarso, melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa 27 Januari 2026.
Pelaku dan Korban Jadi Terbalik
Lukas Luwarso menyoroti kebingungan identitas pelaku dan korban dalam kasus ini. Menurutnya, Jokowi yang dituduh memalsukan ijazah seharusnya menjadi pihak yang diselidiki, sementara Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis yang ditetapkan sebagai tersangka seharusnya diposisikan sebagai pihak yang melaporkan.
"Namun dalam skema logika kepolisian, Eggi-Lubis adalah pelaku kejahatan dan Jokowi cuma korban," ujar Lukas.
Artikel Terkait
Fahri Hamzah Beberkan Fakta: Prabowo Seharusnya Jadi Presiden 25 Tahun Lalu, Bukan Sekarang!
Gagal Total! Gema Nasional Ultimatum Copot Dirut KAI Bobby Rasyidin Setelah Tragedi Beruntun
Sri Bintang Pamungkas Bongkar Fakta: Para Jenderal TNI Sudah Tahu Soal Teddy Sejak Lama, Bukan Rahasia Lagi!
Kritik Amien Rais ke IKN: Tanah Gembur & Target “Mission Impossible” Prabowo yang Bikin Waswas