SP3 untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Dinilai Jungkirbalikkan Prinsip Restorative Justice
Penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) menuai kritik tajam. Langkah ini dinilai tidak hanya mengherankan, tetapi juga menjungkirbalikkan prinsip restorative justice atau keadilan restoratif.
Kritik tersebut disampaikan oleh Aktivis Bongkar Ijazah Jokowi (Bon Jowi), Lukas Luwarso, melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa 27 Januari 2026.
Pelaku dan Korban Jadi Terbalik
Lukas Luwarso menyoroti kebingungan identitas pelaku dan korban dalam kasus ini. Menurutnya, Jokowi yang dituduh memalsukan ijazah seharusnya menjadi pihak yang diselidiki, sementara Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis yang ditetapkan sebagai tersangka seharusnya diposisikan sebagai pihak yang melaporkan.
"Namun dalam skema logika kepolisian, Eggi-Lubis adalah pelaku kejahatan dan Jokowi cuma korban," ujar Lukas.
Artikel Terkait
Prodem Beri Peringatan Keras ke Prabowo: Polri di Bawah Menteri? Ini Risiko Mengerikannya!
SP3 Eggi Sudjana Bermasalah: Restorative Justice Diterapkan Sembarangan?
Ahmad Khozinudin Bongkar Modus Adu Domba & Tawaran SP3 untuk Hentikan Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Reshuffle Kabinet Prabowo: 2 Menteri Ini Dinilai Paling Layak Dicopot, Siapa Saja?