Protes Keras Soal Legalisir Ijazah Jokowi: Tanpa Tanggal, Bulan, dan Tahun Dinilai Fatal
POLHUKAM.ID – Kuasa hukum Roy Suryo cs, Abdul Gafur Sengadji, melayangkan protes keras terkait dokumen legalisir ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang diajukan ke KPU. Protes ini dinilai sangat wajar oleh sejumlah pengamat.
Direktur ABC Riset & Consulting, Erizal, menyoroti keanehan dalam proses legalisir ijazah Jokowi sebagai calon presiden. "Masak sekelas UGM melegalisir ijazah Jokowi sebagai calon presiden tak diberikan tanggal, bulan, dan tahun," ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat 13 Februari 2026.
Keteledoran Berulang dalam Legalisir Ijazah Capres
Yang lebih mencengangkan, keteledoran serupa disebut terjadi dua kali secara beruntun. Yakni pada proses legalisir ijazah untuk pencalonan Presiden Jokowi di Pilpres 2014 dan Pilpres 2019.
"Fatalnya, ijazah legalisir Jokowi untuk maju capres itu di-Acc pula oleh KPU sebanyak dua kali," tegas Erizal.
Artikel Terkait
Gibran di Pilpres 2029: Beban atau Aset? Analisis Mengejutkan Soal Risiko Prabowo
Rahasia 4,5 Jam Prabowo dengan 5 Raja Bisnis Indonesia: Apa yang Dibahas di Balik Pintu Tertutup?
Amien Rais Bongkar Keresahan Jokowi: Bisakah Gibran & PSI Menang Pilpres 2029?
Amien Rais Bongkar Penyebab Kesehatan Jokowi Drop Drastis Pasca Lengser, Ini Faktanya!