LIHATJAMBI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Sumatera Selatan menargetkan penangkapan empat daftar pencarian orang (DPO) pada awal tahun 2024.
Informasi ini pun diketahui tim polhukam.id usai Kepala Sub Seksi Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Palembang Fahri Aditya mengkonfirmasi Rabu (27/12/2023) yang mengatakan jika pihaknya telah memetakan posisi para DPO itu untuk dilakukan penangkapan.
Baca Juga: Resmi Bertugas, Kapolda Pimpin Sertijab Wakapolda Jambi
"Ada empat DPO yang kami targetkan untuk ditangkap awal tahun 2024 dan tim kami sudah memetakan nya posisi - posisi DPO," ujarnya.
Selain itu, ia menambahkan bahwa berdasarkan undang - undang yang berkaitan dengan eksekusi maka akan dilakukan penangkapan oleh Kejari Palembang.
Baca Juga: Rayakan Natal, Sinsen Berikan Promo Christmas Gift dengan Potongan Angsuran Setiap Bulannya
"Apapun itu kami pasti menangkap DPO entah orang itu sudah selama lima tahun, satu bulan, ataupun baru kemarin sore apabila berdasarkan undang-undang makan akan kami tangkap," katanya.
Selanjutnya, Dia menambahkan bahwa pihaknya juga telah berkoordinasi dengan intelijen, kepolisian, hingga masyarakat dalam strategi menangkap buronan itu.
Baca Juga: Survei Internal TPN Ganjar-Mahfud: Elektabilitas Prabowo 41,1%, Ganjar 37%, Anies 21,7%
Kendati demikian terkait teknis penangkapan dirinya tidak mau mengungkapkannya karena menurutnya para buronan tersebut bersifat mobile, oleh karena itu susah dilacak akan tetapi pihaknya telah mendapatkan jaringan untuk menangkap empat DPO.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: lihatjambi.com
Artikel Terkait
Mantan Ketua BEM UI: Gibran Tak Akan Pernah Terlepas Dari Statement Anak Haram Konstitusi!
Kuasa Hukum Sebut Bisa Chaos jika Ijazah Asli Jokowi Ditunjukkan, Roy Suryo: Dagelan Srimulat
Bukan Lewat Jalur Hukum, Mahfud MD Bongkar Cara Cepat Pemakzulan Gibran!
Ketua MK Sebut Pemakzulan Bisa Diajukan Jika Presiden & Wapres Lakukan Pelanggaran Hukum