Pernyataan Jokowi Soal UU KPK Dinilai Pencitraan Tanpa Tindakan Nyata
Dukungan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), terhadap usulan pengembalian Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang lama menuai respons kritis. Pernyataan tersebut dinilai belum memiliki makna politik yang nyata tanpa diikuti langkah konkret dan mengikat dari pemerintah.
Publik Butuh Kepastian, Bukan Wacana Media
Mantan penyidik senior KPK, Praswad Nugraha, menegaskan bahwa masyarakat tidak membutuhkan perdebatan wacana di media. Yang diperlukan adalah kepastian kebijakan yang sungguh-sungguh memulihkan independensi lembaga antirasuah tersebut.
"Jika serius ingin mengembalikan UU 30/2002, langkahnya harus jelas, bisa melalui Perppu dari Presiden atau pembahasan revisi UU 19/2019 di DPR. Tanpa tindakan nyata, pernyataan dukungan hanya akan terlihat sebagai wacana pencitraan semata," ujar Praswad di Jakarta, Senin, 16 Februari 2026.
Artikel Terkait
Pilpres 2029: Prabowo Diprediksi Tak Tertandingi, Lawan Hanya Menabung Popularitas untuk 2034?
Purbaya Yudhi Sadewa Banjir Pujian, Warganet: Sombongnya Kelas! - Ini Alasannya
Boyamin Saiman Bongkar Sisi Lain Sikap Jokowi Soal UU KPK: Cari Muka atau Penyesalan?
Perppu KPK & UU Perampasan Aset: 2 Langkah Radikal Prabowo yang Dinanti Publik