Praswad mengingatkan bahwa revisi UU KPK pada tahun 2019, yang dinilai melemahkan independensi dan kewenangan KPK, justru terjadi pada masa pemerintahan Jokowi. Menurutnya, selama lima tahun masa jabatan tersebut, terdapat kesempatan luas untuk mengoreksi pelemahan itu, namun tidak ada langkah pemulihan yang dilakukan.
Pelemahan itu mencakup perubahan status kelembagaan, penyempitan kewenangan, hingga polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang berujung pada pemecatan 57 pegawai KPK.
Ukuran Keseriusan adalah Kebijakan Resmi
Praswad mengimbau publik untuk tidak langsung percaya pada pernyataan dukungan sebelum dibuktikan dengan kebijakan resmi. Ukuran keseriusan bukanlah retorika, melainkan tindakan konkret dan keberanian politik untuk memulihkan KPK secara utuh.
"Penguatan KPK tidak bisa berhenti pada kata-kata. Hal ini harus diwujudkan dalam keputusan nyata yang mengembalikan mandat dan independensinya sesuai semangat awal pembentukannya pada tahun 2002," pungkas Praswad menegaskan.
Artikel Terkait
Pilpres 2029: Prabowo Diprediksi Tak Tertandingi, Lawan Hanya Menabung Popularitas untuk 2034?
Purbaya Yudhi Sadewa Banjir Pujian, Warganet: Sombongnya Kelas! - Ini Alasannya
Boyamin Saiman Bongkar Sisi Lain Sikap Jokowi Soal UU KPK: Cari Muka atau Penyesalan?
Perppu KPK & UU Perampasan Aset: 2 Langkah Radikal Prabowo yang Dinanti Publik