Praswad mengingatkan bahwa revisi UU KPK pada tahun 2019, yang dinilai melemahkan independensi dan kewenangan KPK, justru terjadi pada masa pemerintahan Jokowi. Menurutnya, selama lima tahun masa jabatan tersebut, terdapat kesempatan luas untuk mengoreksi pelemahan itu, namun tidak ada langkah pemulihan yang dilakukan.
Pelemahan itu mencakup perubahan status kelembagaan, penyempitan kewenangan, hingga polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang berujung pada pemecatan 57 pegawai KPK.
Ukuran Keseriusan adalah Kebijakan Resmi
Praswad mengimbau publik untuk tidak langsung percaya pada pernyataan dukungan sebelum dibuktikan dengan kebijakan resmi. Ukuran keseriusan bukanlah retorika, melainkan tindakan konkret dan keberanian politik untuk memulihkan KPK secara utuh.
"Penguatan KPK tidak bisa berhenti pada kata-kata. Hal ini harus diwujudkan dalam keputusan nyata yang mengembalikan mandat dan independensinya sesuai semangat awal pembentukannya pada tahun 2002," pungkas Praswad menegaskan.
Artikel Terkait
Connie Bakrie Dibully Buzzer Istana? Ini Peringatan Kerasnya untuk Prabowo: Indonesia Bukan Kerajaan!
PDIP Desak ICC Adili Israel: 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Apa Dampaknya?
Connie Rahakundini Ungkap Serangan Robot Medsos, Desak Prabowo: Jangan Sampai No King!
Roy Suryo Bantah Isu Dana Rp50 Miliar untuk Ijazah Jokowi: Ini Faktanya!