- Penyerahan Dokumen oleh KPU: Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyerahkan fotokopi legalisasi ijazah Jokowi kepada pihak penggugat, Bonatua Silalahi.
- Klaim Universitas Gadjah Mada (UGM): Pihak UGM menyatakan tidak memiliki berkas asli atau arsip terkait proses legalisasi ijazah Jokowi tersebut.
- Perbandingan Ijazah UGM 1985: Dalam persidangan Citizen Lawsuit (CLS) di Pengadilan Negeri Solo pada Selasa, 13 Januari 2026, ditunjukkan perbandingan fisik ijazah. Ijazah milik alm. Bambang Budy Harto (Fakultas Kehutanan UGM) diterbitkan Mei 1985, sementara ijazah Jokowi tercatat diterbitkan November 1985. Perbedaan format dan fisik keduanya dikatakan sangat mencolok.
Proses Hukum dan Respons Pihak Terkait
Erizal juga menyoroti proses penyidikan kasus ini. Setelah penyidik Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan, berkas tersebut dikembalikan untuk penyidikan lebih lanjut. Meski langkah ini bisa dianggap prosedural, dalam konteks kasus ijazah Jokowi, hal ini menimbulkan pertanyaan tersendiri.
Selain itu, pernyataan resmi dari Bareskrim Polri yang sebelumnya dianggap mengakhiri penyelidikan, kini mulai dibantah dan diteliti ulang oleh pihak Roy Suryo, termasuk keaslian ijazah yang pernah ditampilkan.
Analisis ini menunjukkan bahwa kasus legalitas ijazah Jokowi masih terus bergulir dengan berbagai temuan dan klaim baru yang memerlukan pembuktian hukum lebih lanjut.
Artikel Terkait
Eggi Sudjana Buka Suara: Ini Alasan Saya Laporkan Roy Suryo ke Polisi!
Prabowo Janji Hentikan Tradisi Senjata Hukum untuk Lawan Politik: Analisis SMRC Ungkap Fakta Mengejutkan
Mohammad Sobary Berbalik 200 Persen: Saya Punya Nalar Waras - Ini Kritik Tajam yang Bikin Jokowi Dikatai Edan
PDIP Sindir Tahlilan di Rumah Jokowi: Politisasi Agama atau Manuver Politik Terselubung?