Ia menilai, meski tidak berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), kebijakan merumahkan pekerja kontrak dan outsourcing jelang hari raya ini secara langsung berdampak pada hilangnya hak THR dan upah karyawan.
"Mereka ingin menghindari pembayaran THR dan menghindari pembayaran upah menjelang Lebaran. Itulah yang sebenarnya terjadi," ujar Said Iqbal.
Sebelumnya, kebijakan perumahan di PT KAS ini diumumkan hanya melalui pesan di grup WhatsApp pada 16 Februari 2026 tanpa surat resmi. Alasan yang diberikan adalah efisiensi, padahal kontrak kerja para buruh disebut masih aktif. Serikat pekerja memperkirakan sekitar 400 buruh terdampak dan mendesak perusahaan segera memenuhi kewajiban THR sesuai peraturan.
Said Iqbal juga menyoroti data Ombudsman yang mencatat persoalan THR ini berulang setiap tahunnya. "Pola yang sama selalu terulang: merumahkan karyawan kontrak dan outsourcing, memutus kontrak sebelum Lebaran, atau menghentikan kerja sementara untuk dipanggil lagi setelah Lebaran," tuturnya.
Menanggapi hal ini, KSPI berencana menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI pada 4 Maret 2026. Aksi yang akan diikuti sekitar 1.000 hingga 2.000 buruh se-Jabodetabek ini menuntut sanksi tegas bagi perusahaan yang tidak membayar THR serta percepatan pembayaran THR paling lambat H-21 sebelum Lebaran.
Artikel Terkait
Jokowi Dituding Cuci Tangan Soal Revisi UU KPK: Benarkah Inisiatif Lemahnya KPK dari DPR?
Fotokopi Ijazah Jokowi untuk Pilwalkot Solo: Kotor, Kumal, dan Pertanyaan Besar yang Belum Terjawab
Hasil Survei Elektabilitas 2026 Mengejutkan: Prabowo Unggul, Tapi Anies dan Dedi Mulyadi Siap Kejar Ketat!
Demokrat Sindir PSI Soal Revisi UU KPK: Kami di Dalam, Kamu di Mana?