KSPI Tuding Perusahaan Pakai Modus Dirumahkan via WhatsApp untuk Hindari THR
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menuding sejumlah perusahaan menggunakan modus merumahkan karyawan menjelang Hari Raya Lebaran untuk menghindari kewajiban membayar Tunjangan Hari Raya (THR).
Kasus yang kini menjadi sorotan terjadi di PT Karunia Alam Segar (KAS), pabrik produsen Mie Sedaap di Gresik. Perusahaan dilaporkan telah merumahkan ratusan buruh outsourcing sejak pertengahan Februari 2026.
Presiden KSPI yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, secara tegas membantah klaim perusahaan yang menyatakan kebijakan perumahan tidak ada kaitannya dengan THR.
"Fakta di lapangan berbeda. Laporan dari karyawan langsung ke Posko Partai Buruh menyatakan mereka dirumahkan via WhatsApp. Konsekuensinya, karena status dirumahkan, mereka tidak mendapat THR. Itu faktanya," tegas Said Iqbal dalam konferensi pers daring, Selasa, 24 Februari 2026.
Artikel Terkait
Jokowi Dituding Cuci Tangan Soal Revisi UU KPK: Benarkah Inisiatif Lemahnya KPK dari DPR?
Fotokopi Ijazah Jokowi untuk Pilwalkot Solo: Kotor, Kumal, dan Pertanyaan Besar yang Belum Terjawab
Hasil Survei Elektabilitas 2026 Mengejutkan: Prabowo Unggul, Tapi Anies dan Dedi Mulyadi Siap Kejar Ketat!
Demokrat Sindir PSI Soal Revisi UU KPK: Kami di Dalam, Kamu di Mana?