KSPI Tuding Perusahaan Pakai Modus Dirumahkan via WhatsApp untuk Hindari THR
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menuding sejumlah perusahaan menggunakan modus merumahkan karyawan menjelang Hari Raya Lebaran untuk menghindari kewajiban membayar Tunjangan Hari Raya (THR).
Kasus yang kini menjadi sorotan terjadi di PT Karunia Alam Segar (KAS), pabrik produsen Mie Sedaap di Gresik. Perusahaan dilaporkan telah merumahkan ratusan buruh outsourcing sejak pertengahan Februari 2026.
Presiden KSPI yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, secara tegas membantah klaim perusahaan yang menyatakan kebijakan perumahan tidak ada kaitannya dengan THR.
"Fakta di lapangan berbeda. Laporan dari karyawan langsung ke Posko Partai Buruh menyatakan mereka dirumahkan via WhatsApp. Konsekuensinya, karena status dirumahkan, mereka tidak mendapat THR. Itu faktanya," tegas Said Iqbal dalam konferensi pers daring, Selasa, 24 Februari 2026.
Artikel Terkait
KPK Bongkar Skandal Dapur Gratis: Keracunan hingga Pengawasan Bolong!
Menguak Motif Kasus Andrie Yunus: Benarkah Hanya Dendam Pribadi?
Habib Rizieq Buka Suara: FPI Bukan Cooling Down, Tapi Nonton Buaya Ribut
Reshuffle Kabinet Prabowo Besok? Isu Bahlil Lahadalia Naik Jadi Menko Bikin Heboh!