Impor 105 Ribu Pikap India Ditolak, Mahasiswa Desak Dirut Agrinas Dicopot!

- Jumat, 27 Februari 2026 | 20:00 WIB
Impor 105 Ribu Pikap India Ditolak, Mahasiswa Desak Dirut Agrinas Dicopot!

Dasar Hukum yang Disoroti dalam Aksi

Para pengunjuk rasa merujuk pada sejumlah aturan hukum yang dinilai harus menjadi pedoman, di antaranya:

  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
  • Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pengembangan Perindustrian.

Ancaman Pencopotan Jabatan Dirut Agrinas

Aksi ini juga menyampaikan ultimatum tegas terhadap pimpinan perusahaan. Bambang menyatakan, "Apabila rencana impor tersebut tetap dijalankan, massa aksi menilai Dirut PT Agrinas Pangan Nusantara Joao Angelo de Sousa Mota layak untuk dicopot dari jabatannya."

Protes ini menandai keresahan publik terhadap kebijakan impor kendaraan dalam skala besar, yang dinilai dapat berdampak pada industri dalam negeri dan harus melalui proses hukum yang transparan dan akuntabel.

Halaman:

Komentar