Hasanuddin juga menanggapi pernyataan mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap yang menyebut penggunaan surat perintah penyidikan (sprindik) umum tanpa nama tersangka sebagai "celah hukum". Menurutnya, penilaian itu tidak tepat jika dilihat dari konstruksi hukum acara pidana.
"Sprindik umum memang sering jadi pokok sengketa formil dalam praperadilan, tetapi secara hukum tidak melanggar KUHAP sepanjang penyidik telah menemukan adanya dugaan tindak pidana," papar Hasanuddin.
Mengenai pandangan mantan Menko Polhukam Mahfud MD tentang kewenangan pimpinan KPK, Hasanuddin menjelaskan bahwa UU 19/2019 tentang KPK memberikan pimpinan KPK fungsi penindakan. "Pimpinan KPK memiliki kewenangan strategis dan administratif dalam proses penegakan hukum, termasuk pengambilan keputusan penindakan," tuturnya.
Peringatan Agar Fokus pada Substansi Hukum
Hasanuddin mengingatkan agar polemik mengenai aspek formil tidak mengaburkan substansi utama penegakan hukum. Perkara ini sedang diuji melalui proses praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kerja pemberantasan korupsi ini cukup berat karena berhadapan dengan kejahatan kerah putih. Perlu dukungan berbagai pihak, bukan sebaliknya," tegasnya.
Siaga 98 menyerahkan sepenuhnya penilaian sah atau tidaknya prosedur penyidikan kepada hakim praperadilan. "Kami berharap para pihak berhenti membenturkan penyidik dengan pimpinan KPK atas argumen yang tidak komprehensif tentang kewenangan KPK," pungkas Hasanuddin.
Artikel Terkait
Prabowo Buka Suara: Pejabat Ini Dinilai Mengecewakan & Bikin Bangsa Susah!
Buni Yani Sebut Indonesia Tak Akan Maju Sebelum Gibran Dimakzulkan dan Jokowi Diadili?
BBM Naik? PKS Bongkar 5 Solusi Darurat Ini Agar Harga Tak Melonjak!
Hanya Dua Presiden Ini yang Disebut Punya Ideologi Kuat: Soekarno dan Prabowo, Ini Kata Analis!