Viral Ajakan Saiful Mujani Lengserkan Prabowo, Tim Hukum: Itu Asbun dan Bisa Termasuk Makar
Jagat media sosial kembali riuh oleh konten politik yang memantik polemik. Sebuah potongan video ceramah akademisi Saiful Mujani yang diunggah akun Instagram @leveenia menjadi viral dan menuai kontroversi panas.
Video tersebut dituding berisi narasi provokatif yang mengajak publik untuk melengserkan Presiden Prabowo Subianto sebelum masa jabatannya berakhir pada 2029.
Tanggapan Tegas Tim Hukum: Asbun dan Inkonstitusional
Menanggapi viralnya video tersebut, Koordinator Tim Hukum Merah Putih, C. Suhadi, memberikan pernyataan tegas. Ia menilai seruan dalam video itu bukan sekadar kritik, melainkan tindakan tidak masuk akal dan melanggar konstitusi.
Suhadi menyayangkan narasi tersebut justru muncul dalam momen halalbihalal, yang seharusnya menjadi ajang silaturahmi dan saling memaafkan.
“Prabowo-Gibran dipilih berdasarkan UU Pemilu yang sah. Secara hukum, kata ‘mundur’ tidak bisa dilempar sembarangan di ruang publik tanpa dasar aturan. Jujur, orang ini hanya asbun (asal bunyi),” tegas Suhadi di Jakarta, Senin, 6 April 2026.
Artikel Terkait
JK Siap Polisikan Rismon Sianipar ke Bareskrim, Ini Tudingan Rp 5 Miliar yang Bikin Heboh
Ijazah Jokowi Tak Kunjung Usai: Inilah Alasan Pengamat Bilang Isu Ini Sengaja Diperpanjang!
Juli-Agustus 2026 Kritis! Peringatan Jusuf Kalla Soal Potensi Chaos Nasional Akibat Defisit Rp1.000 Triliun
AM Hendropriyono Buka Suara: Ini Alasan Seskab Teddy Disebut Cerminan Pemimpin Masa Depan