Suhadi memperingatkan bahwa ajakan untuk menurunkan pemerintahan yang sah di tengah jalan membawa konsekuensi hukum yang sangat serius.
“Ajakan menurunkan Prabowo-Gibran secara hukum dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan makar. Itu merongrong pemerintah yang sah dan tergolong penghasutan. Ruang publik tidak boleh diisi oleh narasi-narasi yang mengarah pada tindakan inkonstitusional,” pungkasnya.
Suhadi Soroti Prestasi Pemerintahan Prabowo yang Diabaikan
Di sisi lain, Suhadi memaparkan sejumlah capaian pemerintahan Prabowo yang menurutnya sering diabaikan oleh para pengkritik. Beberapa poin yang disebutkan antara lain:
- Reformasi Hukum: Kenaikan gaji hakim hingga 280% sebagai bagian dari pembersihan dan penguatan aparat penegak hukum.
- Stabilitas Logistik: Keberhasilan menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok dan kelancaran arus mudik selama Lebaran.
- Ketahanan Energi: Kemampuan menahan kenaikan harga BBM di tengah gejolak harga minyak dunia, berbeda dengan kondisi di beberapa negara tetangga.
“Di mana letak kesalahan Presiden? Harga BBM stabil, bahan pokok terjaga. Ini keberhasilan nyata,” tandas Suhadi.
Suhadi menambahkan, jika ada kekurangan dalam pemerintahan, seharusnya publik memberikan masukan yang konstruktif, bukan menyebarkan narasi penggulingan. Ia juga menyentil bahwa narasi semacam ini kerap datang dari kelompok yang masih “sakit hati” pasca-kontestasi politik.
Artikel Terkait
JK Siap Polisikan Rismon Sianipar ke Bareskrim, Ini Tudingan Rp 5 Miliar yang Bikin Heboh
Ijazah Jokowi Tak Kunjung Usai: Inilah Alasan Pengamat Bilang Isu Ini Sengaja Diperpanjang!
Juli-Agustus 2026 Kritis! Peringatan Jusuf Kalla Soal Potensi Chaos Nasional Akibat Defisit Rp1.000 Triliun
AM Hendropriyono Buka Suara: Ini Alasan Seskab Teddy Disebut Cerminan Pemimpin Masa Depan