UU PPRT Akhirnya Sah! Ini 12 Hak Pekerja Rumah Tangga yang Tak Bisa Lagi Diabaikan

- Selasa, 21 April 2026 | 12:25 WIB
UU PPRT Akhirnya Sah! Ini 12 Hak Pekerja Rumah Tangga yang Tak Bisa Lagi Diabaikan

PRT berhak mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.

6. Akses Pendidikan Vokasi

Calon PRT berhak mendapatkan pendidikan dan pelatihan vokasi dari pemerintah pusat, daerah, maupun perusahaan penempatan.

7. Ketentuan Khusus Pelatihan

Ada ketentuan khusus mengenai pendidikan dan pelatihan vokasi bagi calon PRT untuk meningkatkan kompetensi.

8. Legalitas Perusahaan Penempatan

Perusahaan Penempatan PRT (P3RT) wajib berbadan hukum dan memiliki izin resmi dari pemerintah pusat.

9. Larangan Pemotongan Upah

P3RT dilarang keras memotong upah PRT atau melakukan tindakan sejenis yang merugikan pekerja.

10. Peran RT/RW dalam Pengawasan

Pembinaan dan pengawasan melibatkan RT/RW untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap PRT di lingkungan masyarakat.

11. Perlindungan PRT di Bawah Umur

PRT berusia di bawah 18 tahun atau sudah menikah yang telah bekerja sebelum UU ini berlaku tetap diakui haknya dan mendapat pengecualian.

12. Tenggat Waktu Aturan Pelaksana

Peraturan pelaksanaan UU PPRT wajib ditetapkan paling lambat satu tahun sejak UU ini berlaku efektif.

Pengesahan UU PPRT ini menjadi tonggak sejarah dalam memberikan payung hukum dan perlindungan yang komprehensif bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia, mengakhiri penantian panjang sejak pertama kali diusulkan pada tahun 2004.

Halaman:

Komentar