UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) Akhirnya Disahkan DPR RI
Setelah melalui perjalanan panjang selama 22 tahun, Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) akhirnya resmi disahkan menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan bersejarah ini dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-17 DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 21 April 2026.
Proses Pengesahan yang Cepat
Proses pembahasan tingkat I RUU PPRT disampaikan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mewakili pemerintah dan Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan selaku Panja. Dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani, seluruh anggota dewan secara kompak menyetujui pengesahan RUU ini menjadi UU.
Proses finalisasi UU PPRT tergolong sangat cepat. Pemerintah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pada 20 April 2026, dan Panja Baleg DPR berhasil menyelesaikan seluruh pembahasan, termasuk tim perumus, sinkronisasi, hingga rapat pleno, hanya dalam satu hari.
12 Poin Penting dan Strategis UU PPRT
UU PPRT menjawab berbagai persoalan di lapangan dengan 12 poin substansi penting dan strategis. Berikut adalah poin-poin kunci tersebut:
1. Asas Perlindungan yang Kuat
Perlindungan pekerja rumah tangga berasaskan kekeluargaan, penghormatan hak asasi manusia, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum.
2. Fleksibilitas Perekrutan
Perekrutan PRT dapat dilakukan secara langsung oleh majikan maupun tidak langsung melalui perusahaan.
3. Batasan yang Jelas
Orang yang membantu pekerjaan rumah tangga berdasarkan adat, kekerabatan, atau pendidikan tidak termasuk kategori PRT dalam UU ini.
4. Perekrutan Daring dan Luring
Perekrutan tidak langsung melalui Perusahaan Penempatan PRT (P3RT) dapat dilakukan secara online (daring) maupun offline (luring).
Artikel Terkait
Kontroversi Bahlil: Benarkah Kebijakan ESDM Baru Tricky dan Picu Penurunan Kepercayaan Publik?
Logo Babi di Acara Maulid Nabi: Intrik Politik atau Pelecehan Agama? Ini Analisis dan Tuntutannya
Bahlil Naikkan Harga BBM & LPG: Bumerang Politik Pertama untuk Pemerintahan Prabowo?
Letjen Djon Afriandi Diduga Tampar Ajudan Prabowo: Fakta atau Hoax Viral?