UU PPRT Akhirnya Sah! Ini 12 Hak Pekerja Rumah Tangga yang Tak Bisa Lagi Diabaikan

- Selasa, 21 April 2026 | 12:25 WIB
UU PPRT Akhirnya Sah! Ini 12 Hak Pekerja Rumah Tangga yang Tak Bisa Lagi Diabaikan

UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) Akhirnya Disahkan DPR RI

Setelah melalui perjalanan panjang selama 22 tahun, Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) akhirnya resmi disahkan menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan bersejarah ini dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-17 DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 21 April 2026.

Proses Pengesahan yang Cepat

Proses pembahasan tingkat I RUU PPRT disampaikan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mewakili pemerintah dan Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan selaku Panja. Dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani, seluruh anggota dewan secara kompak menyetujui pengesahan RUU ini menjadi UU.

Proses finalisasi UU PPRT tergolong sangat cepat. Pemerintah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pada 20 April 2026, dan Panja Baleg DPR berhasil menyelesaikan seluruh pembahasan, termasuk tim perumus, sinkronisasi, hingga rapat pleno, hanya dalam satu hari.

12 Poin Penting dan Strategis UU PPRT

UU PPRT menjawab berbagai persoalan di lapangan dengan 12 poin substansi penting dan strategis. Berikut adalah poin-poin kunci tersebut:

1. Asas Perlindungan yang Kuat

Perlindungan pekerja rumah tangga berasaskan kekeluargaan, penghormatan hak asasi manusia, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum.

2. Fleksibilitas Perekrutan

Perekrutan PRT dapat dilakukan secara langsung oleh majikan maupun tidak langsung melalui perusahaan.

3. Batasan yang Jelas

Orang yang membantu pekerjaan rumah tangga berdasarkan adat, kekerabatan, atau pendidikan tidak termasuk kategori PRT dalam UU ini.

4. Perekrutan Daring dan Luring

Perekrutan tidak langsung melalui Perusahaan Penempatan PRT (P3RT) dapat dilakukan secara online (daring) maupun offline (luring).

5. Hak Jaminan Sosial

Halaman:

Komentar