Pemerintah resmi memberlakukan vaksin booster sebagai syarat mobilitas masyarakat ke area publik. Hal itu diumumkan oleh Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut B. Pandjaitan.
Ia menyebut, aturan ini rencananya akan diberlakukan sekitar dua minggu lagi. Itu didasarkan hasil Rapat Terbatas Kabinet yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Pemerintah akan kembali menerapkan kebijakan insentif dan disinsentif dengan kembali mengubah dan memberlakukan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat mobilitas masyarakat ke area publik," kata Luhut dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/7/2022).
Lebih lanjut Luhut menerangkan, pemerintah juga akan kembali menerapkan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat untuk perjalanan darat, laut, dan udara.
Sumber: jpnn.com
Artikel Terkait
Zulhas Gagal? Harga Minyakita Tembus Rp23.000, Ini Bukti Karut-marut Tata Niaga Pangan!
Harga Minyakita Melambung di Atas HET, Pengamat: Ini Bukti Kegagalan Zulhas Sebagai Menko Pangan
Seskab Teddy Bungkam saat Dihujat Amien Rais? Ternyata Ini Alasannya yang Mengejutkan!
Viral! Dandim Ternate Bongkar Alasan di Balik Pembubaran Nobar Film Pesta Babi – Ternyata Demi Ini