Pemerintah resmi memberlakukan vaksin booster sebagai syarat mobilitas masyarakat ke area publik. Hal itu diumumkan oleh Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut B. Pandjaitan.
Ia menyebut, aturan ini rencananya akan diberlakukan sekitar dua minggu lagi. Itu didasarkan hasil Rapat Terbatas Kabinet yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Pemerintah akan kembali menerapkan kebijakan insentif dan disinsentif dengan kembali mengubah dan memberlakukan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat mobilitas masyarakat ke area publik," kata Luhut dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/7/2022).
Lebih lanjut Luhut menerangkan, pemerintah juga akan kembali menerapkan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat untuk perjalanan darat, laut, dan udara.
Sumber: jpnn.com
Artikel Terkait
Puan Maharani Bongkar Masalah Utang Whoosh: DPR Akan Usut Tuntas!
Prof Henri Balik Badan Bongkar Rekayasa Gibran Cawapres: Saya Kecewa dengan Jokowi!
Misteri Dewa Luhut di Balik Proyek Whoosh: Rahasia yang Baru Terungkap
Fakta Mengejutkan di Balik Proyek Whoosh: Dugaan Markup Rp 60 Triliun dan Potensi Kerugian Negara