Ahmad Syaikhu berpendapat hal itu akan memunculkan polarisasi di masyarakat seperti pemilu-pemilu sebelumnya.
"Kami ingin mengurangi polarisasi di tengah-tengah masyarakat," ujar Ahmad Syaikhu di Mahkamah Konstitusi, Rabu (6/7/2022).
Dirinya meyakini polarisasi diakibatkan kurangnya capres dan cawapres dalam pilpres. Selain itu, dirinya juga mengatakan tim hukum PKS telah melakukan kajian terkait permohonan judicial review presidential threshold tersebut.
"Tidak kurang dari 30 permohonan judicial review kami kaji terkait presidential threshold yang pernah diajukan ke mahkamah konstitusi," ucapnya.
Kemudian, Ahmad Syaikhu juga mengatakan pihaknya mengikuti alur pemikiran MK yang telah mengadili setidaknya 30 permohonan uji materi terkait Pasal 222 UU Pemilu. Menurutnya, MK menyebutkan angka 20 persen sebagai open legal policy dan pembentuk undang-undang.
"PKS sepakat dengan argumentasi ini. Namun open legal policy ini seharusnya disertai dengan landasan rasional dan proporsional agar tidak bertentangan dengan UUD 1945," ujar Ahmad Syaiku.
Sumber: genpi.co
Artikel Terkait
Mutasi Anak Try Sutrisno Disorot Usai Isu Pemakzulan Gibran, Pengamat: Beraroma Politis yang Kuat
DPR RI Protes Rencana Dedi Mulyadi Sekolahkan Siswa Bermasalah ke Barak Militer
Desakan Pemakzulan Wapres Makin Nyaring, Aktivis 98: Kehadiran Gibran Sejarah Buruk bagi Orang Waras
Waketum Projo Kelabakan Ditanya Roy Suryo soal Ijazah Asli Jokowi