PKS Gugat Presidential Threshold, Pengamat Mendukung Penuh!

- Kamis, 07 Juli 2022 | 18:10 WIB
PKS Gugat Presidential Threshold, Pengamat Mendukung Penuh!

Dia menegaskan MK harus menerima gugatan tersebut.

Baca Juga: PKS Gugat Presidential Threshold, Gerindra Langsung Mewanti-Wanti, MK Selama Ini...

Menurutnya, PKS sebagai Parpol tentu memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan PT 20 persen.

Selanjutnya, jika gugatan PT 20 persen dikabulkan MK, peluang capres alternatif akan bermunculan.

"Partai politik peserta pemilu dengan sendirinya dapat mengajukan pasangan capres dan cawapres," ujar Jamiluddin kepada GenPI.co, Kamis (7/7/2022).

Akademisi dari Universitas Esa Unggul itu menambahkan jika banyak pasangan capres dan cawapres, akan menyulitkan para oligarki untuk mengerjakan.

"Para oligarki tidak lagi dapat mendikte pasangan capres cawapres yang diinginkannya," tegas dia.

Halaman:

Komentar

Terpopuler