Mengenai hal ini, Pengamat Politik Rocky Gerung mengatakan bahwa (PT) 20 Persen terlalu tinggi sehingga menghambat partai-partai kecil untuk mencalonkan kadernya.
Rocky lantas menyindir MK seakan menutup hak masyarakat lantaran kerap kali menolak gugatan uji materi UU pemilu terkait PT 20 Persen itu.
Menurut dosen Filsafat itu, Jika MK masih menjadi batu sandungan bagi pihak-pihak yang ingin menggugat ambang batas pencalonan presiden menjadi 20 persen. Itu artinya MK menghambat hak bagi calon-calon potensial yang ingin maju nyapres.
"Loh saya mau memilih, saya mau mencalonkan menjadi calon presiden. Anda dapat 20 persen atau nggak? Jadi nggak boleh kalo saya nggak punya partai. Berarti yang boleh mencalonkan diri sampai Indonesia berantakan cuman mereka yang punya 20 persen, itu namanya ngehe kalau orang Jakarta," kata Rocky di Gedung DPR RI, Senayan Jakarta, (7/7/2022).
Rocky menilai MK saat ini telah buta terhadap filosofinya sendiri. Pasalnya MK memiliki kewenangan untuk menerima gugatan dari berbagai pihak terkait ambang batas 20 persen itu. Namun yabng terjadi justru MK kerap menolak pengajuan gugatan. Hal ini membuktikan MK sudah tidak lagi mendengarkan suara rakyat.
Artikel Terkait
Sidang Isbat 1 Syawal 2026 Digelar Besok: Apakah Idul Fitri Jatuh pada 20 Maret?
Mahfud MD Bongkar Potensi Korupsi di Balik Program Makan Gratis: Ini Kata-Kata Kerasnya
Restorative Justice untuk Rismon: Mungkinkah Perkara Ijazah Palsu vs Jokowi Berakhir Damai?
Mantan Ketua PN Depok Lawan KPK di Praperadilan: Benarkah Penyitaan Rp850 Juta & Rp2,5 Miliar Itu Sah?