Lagi! Ketua MK Iparnya Jokowi Tolak Lagi Gugatan Presidential Threshold, Kali Ini "Korbannya" Nggak Main-main!

- Jumat, 08 Juli 2022 | 11:50 WIB
Lagi! Ketua MK Iparnya Jokowi Tolak Lagi Gugatan Presidential Threshold, Kali Ini

Pemohon menilai pasal tersebut telah menderogasi dan menghalangi hak serta kewajiban Pemohon I untuk memajukan dan memperjuangkan kesetaraan putra dan putri daerah dalam mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden.

Selain itu, adanya ketentuan ambang batas tersebut hanya memberikan akses khusus kepada elite politik yang memiliki kekuatan tanpa menimbang dengan matang kualitas dan kapabilitas serta keahlian setiap individu.

Padahal, begitu banyak putra dan putri yang mampu serta layak menjadi calon presiden dan calon wakil presiden.

Baca Juga: Selamat Bu Megawati dan Mbak Puan Maharani, Rocky Gerung Kasih Jempol untuk Kalian! Alasannya Nggak Main-main, Simak!

Oleh karena itu, berlakunya Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 telah merugikan hak konstitusional Pemohon I.

Sementara itu, menurut Pemohon II yakni Yusri Ihza Mahendra, sebagai partai politik peserta pemilu yang meraih suara 1.099.849 atau setara 0,79 persen, memiliki hak konstitusi mengusung capres dan cawapres. (ant)

Sumber: genpi.co

Halaman:

Komentar

Terpopuler