Hal itu menuai respon Pengamat Politik dari Citra Institute, Efriza. Ia mengatakan, PKS memiliki peluang untuk menghapus ketentuan PT dalam sidang MK. Namun, perlu argumen yang kuat dalam meyakini hal itu.
"Jika merujuk kepada sidang MK, presidential threshold bisa dihapus ketentuan itu. Hanya saja diperlukan argumen yang jelas untuk meyakini MK dalam mengubah syarat itu. MK malah mengharapkan yang punya legal standing adalah partai politik peserta Pemilu. Artinya peluang itu ada," kata Efriza ketika dihubungi AKURAT.CO pada Jumat (8/7/2022).
"Jadi, PKS mengajukan judicial review ke MK adalah hal positif," sambungnya.
Namun, Efriza menilai langkah PKS yang ingin menghapus PT dikarenakan PKS tak punya capres dari internalnya.
Sehingga, partai yang dikomandoi oleh Ahmad Syaikhu itu diyakini memiliki kepentingan yang kuat demi mengusung Anies Baswedan untuk maju dalam Pilpres 2024.
"PKS dapat dicurigai juga kesal, PKS yang membesarkan Anies tetapi saat ini Anies lebih condong kepada NasDem, dan kemungkinan gerak Anies akan ke mana ditentukan oleh NasDem, " ujar dia.
"(Sebab) PKS hanya sekadar pengikut saja bukan yang berperan besar," lanjut dia.
Artikel Terkait
Puan Maharani Bongkar Masalah Utang Whoosh: DPR Akan Usut Tuntas!
Prof Henri Balik Badan Bongkar Rekayasa Gibran Cawapres: Saya Kecewa dengan Jokowi!
Misteri Dewa Luhut di Balik Proyek Whoosh: Rahasia yang Baru Terungkap
Fakta Mengejutkan di Balik Proyek Whoosh: Dugaan Markup Rp 60 Triliun dan Potensi Kerugian Negara