Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bisa masuk penjara karena melanggar UU Rumah Sakit dengan mengganti istilah rumah sakit menjadi rumah sehat.
“Anies bisa masuk penjara mengganti istilah rumah sakit menjadi rumah sehat. Ini terkait UU Rumah Sakit dan Anies tidak bisa seenaknya mengganti nama tersebut,” kata Koordinator Gardu Banteng Marhaen (GBM) Sulaksono Wibowo kepada redaksi www.suaranasional.com, Jumat (5/8/2022).
Menurut Sulaksono, perubahan nama menjadi rumah sehat lebih bernuansa politik untuk menaikkan popularitas dan elektabilitas Anies. “Justru Anies tidak tahu harus berhadapan dengan UU Rumah Sakit,” jelasnya.
Kata Sulaksono, para praktisi kesehatan khususnya dokter juga mengkritik Anies yang mengubah tersebut. “Anies ini kerjanya hanya mengubah nama tetapi tidak ada karya nyata,” ungkap Sulaksono.
Sebelumnya, Anies melakukan Perubahan nama di 31 rumah sakit milik pemerintah yang ada di DKI Jakarta.
Artikel Terkait
Roy Suryo Bocorkan 3 Ancaman Serius untuk Rismon Usai Bersih-bersih Kasus Ijazah Jokowi
Susi Pudjiastuti Sindir Bahlil: Ketahuan Tak Pernah Masak! Ini Fakta di Balik Imbauan Matikan Kompor
Anies Baswedan Datang ke Cikeas Tanpa Undangan: SBY & AHY Bereaksi, Ini Motif Tersembunyi!
Buku Otak Politik Jokowi Segera Terbit: Riset Neurologi Ungkap Sisi Lain Jokowi?