Ketua Pemuda Madani: Satu Persatu Mubahalah HRS “Memakan” Orang-orang Zalim

- Rabu, 10 Agustus 2022 | 18:10 WIB
Ketua Pemuda Madani: Satu Persatu  Mubahalah HRS “Memakan” Orang-orang Zalim

Dalam kasus tersebut, ada 6 anggota laskar FPI yang meninggal dunia. Berdasarkan keterangan dari polisi, kasus penyerangan di KM 50 berawal dari HRS yang 2 kali absen ketika diminta untuk hadir sebagai saksi atas kasus pelanggaran protokol kesehatan.

Pernyataan dari jaksa kasus Unlawful Killing Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, ada 2 anggota Polri yang dinyatakan bersalah dari penembakan tersebut yakni Ipda Yusmin dan Briptu Fikri. Sebelumnya dalam dakwaan, disebutkan bahwa 6 anggota Polri ditugaskan untuk mengawasi simpatisan Muhammad Rizieq Shihab setelah dikabarkan tentang rencana aksi demo pada Senin (7/12/2022) di Polda Metro Jaya.

Namun, akhirnya sidang putusan majelis hakim memvonis kedua terdakwa bebas dalam kasus KM 50 sehingga tidak dijatuhi hukuman karena memiliki alasan penembakan untuk membela diri sendiri.

 

Sumber: suaranasional.com

Halaman:

Komentar

Terpopuler