Dalam kasus tersebut, ada 6 anggota laskar FPI yang meninggal dunia. Berdasarkan keterangan dari polisi, kasus penyerangan di KM 50 berawal dari HRS yang 2 kali absen ketika diminta untuk hadir sebagai saksi atas kasus pelanggaran protokol kesehatan.
Pernyataan dari jaksa kasus Unlawful Killing Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, ada 2 anggota Polri yang dinyatakan bersalah dari penembakan tersebut yakni Ipda Yusmin dan Briptu Fikri. Sebelumnya dalam dakwaan, disebutkan bahwa 6 anggota Polri ditugaskan untuk mengawasi simpatisan Muhammad Rizieq Shihab setelah dikabarkan tentang rencana aksi demo pada Senin (7/12/2022) di Polda Metro Jaya.
Namun, akhirnya sidang putusan majelis hakim memvonis kedua terdakwa bebas dalam kasus KM 50 sehingga tidak dijatuhi hukuman karena memiliki alasan penembakan untuk membela diri sendiri.
Sumber: suaranasional.com
Artikel Terkait
Zulhas Gagal? Harga Minyakita Tembus Rp23.000, Ini Bukti Karut-marut Tata Niaga Pangan!
Harga Minyakita Melambung di Atas HET, Pengamat: Ini Bukti Kegagalan Zulhas Sebagai Menko Pangan
Seskab Teddy Bungkam saat Dihujat Amien Rais? Ternyata Ini Alasannya yang Mengejutkan!
Viral! Dandim Ternate Bongkar Alasan di Balik Pembubaran Nobar Film Pesta Babi – Ternyata Demi Ini