Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi bisa terkena pidana dalam kasus pelaporan pelecehan seksual di Polres Metro Jakarta Selatan setelah kasus ini dihentikan Bareskrim Mabes Polri.
“Bareskrim menghentikan kasus pelecehan seksual yang dilaporkan Putri Candrawathi. Artinya istri Ferdy Sambo memberikan laporan bohong dan bisa terkena Pasal 242 KUHP dan/atau 220 KUHP,” kata praktisi hukum Suta Widhya kepada redaksi www.suaranasional.com, Ahad (13/8/2022).
Pasal 242 berbunyi, “Barangsiapa dalam hal-hal yang menurut peraturan undang-undang menuntut sesuatu keterangan dengan sumpah atau jika keterangan itu membawa akibat bagi hukum dengan sengaja memberi keterangan palsu, yang ditanggung dengan sumpah, baik dengan lisan atau dengan tulisan, maupun oleh dia sendiri atau kuasanya yang istimewa ditunjuk untuk itu, dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun.”
Menurut Suta, ada dugaan Putri Candrawathi ikut serta dalam merekayasa kematian Brigadir Yoshua. “Timsus Polri perlu memeriksa Putri Candrawathi,” papar Suta.
Bareskrim menghentikan pelaporan Putri Candrawathi terkait pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir Yoshua, kata Suta menunjukkan Polri bekerja baik dalam mengungkap kasus ini.
“Kasus pelecehan seksual penyebab Brigadir Yoshua dihabisi sudah terbantahkan dengan adanya pencabutan dari Bareskrim,” ungkap Suta.
Artikel Terkait
Misteri Dukungan Golkar 2029: Strategi Rahasia Bahlil untuk Kuasai Panggung Politik
Prabowo Dua Periode 2029: Cek Ombak Gerindra atau Sinyal Perang Koalisi?
Prabowo 2029: Siapa yang Akan Jadi Cawapres dan Mengubah Peta Politik?
Tragedi Ngada: Benarkah Sekolah di Indonesia Sudah Gratis?