Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas tuduhan menerima suap senilai sekitar Rp 2 miliar.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menyatakan uang itu berasal dari penerimaan mahasiswa baru.
Terkait dugaan korupsi suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di universitas negeri Lampung tersebut,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu, 20 Agustus 2022.
Ali menyatakan bahwa operasi tangkap tangan itu dilakukan di dua tempat, yaitu di Bandung dan Lampung. Dia menyatakan penyidik KPK menangkap tujuh orang.
“Tim KPK sejauh ini mengamankan sekitar tujuh orang di Bandung dan Lampung. Termasuk Rektor dan pejabat kampus dimaksud,” kata dia.
Prof Karomani yang juga menjabat Wakil Ketua PWNU Provinsi Lampung sering berbicara ancaman radikalisme di kampus maupun di Indonesia.
Saat menyambut mahasiswa baru tahun 2021, Rektor Unila Karomani mengajak mahasiswa menambah pengetahuan dengan banyak membaca buku bacaan.
Artikel Terkait
Puan Maharani Bongkar Masalah Utang Whoosh: DPR Akan Usut Tuntas!
Prof Henri Balik Badan Bongkar Rekayasa Gibran Cawapres: Saya Kecewa dengan Jokowi!
Misteri Dewa Luhut di Balik Proyek Whoosh: Rahasia yang Baru Terungkap
Fakta Mengejutkan di Balik Proyek Whoosh: Dugaan Markup Rp 60 Triliun dan Potensi Kerugian Negara