Menjawab hal itu, Mahfud MD menyebut hal itu seharusnya tak jadi kekhawatiran. Sebab di akhir tahun 2023 ini, seluruh kepala daerah yang sekarang menjabat akan mengakhiri masa jabatannya.
"Sehingga yang ikut di tahun 2024 itu, di Pilkada itu, sudah bukan incumbent lagi. Sehingga tidak bermasalah," jawab Mahfud.
Sedangkan untuk tingkat presiden dan wakil presiden hingga menteri, Mahfud menyebut aturannya malah lebih eksplisit lagi. Jika ingin maju lagi di pemilu berikutnya--selama belum melewati masa jabatan maksimal 10 tahun--presiden atau wakil presiden petahana harus mengajukan cuti kampanye.
"Mereka tidak berhenti, tapi melakukan cuti. Jelas dengan cuti. Hari ini sampai misalnya tiga hari saya cuti untuk kampanye [misalnya]. Itu harus betul-betul dari atribut jabatannya, enggak boleh dikawal, jangan gunakan fasilitas umum juga," tegas Mahfud.
Meski, Mahfud mengaku tak menutup kemungkinan bisa saja ada yang berkampanye meski bukan di masa cuti. Yang jelas aturannya sudah sangat jelas dan tegas mengatur agar tak timbul kecurangan dan ketegangan dalam proses pemilu.
"Itu dari sudut aturan. Artinya semua itu sudah diatur semua tinggal kita melaksanakan dengan konsisten dan konsekuensi atau tidak. Termasuk caleg DPR yang mencalon lagi dan sebagainya. Itu semua sudah diatur," pungkasnya.
Sumber: kumparan
Artikel Terkait
Isu Kapolri Membangkang Prabowo: Opini Jahat atau Upaya Sistematis Serang Polri?
Misteri Dukungan Golkar 2029: Strategi Rahasia Bahlil untuk Kuasai Panggung Politik
Prabowo Dua Periode 2029: Cek Ombak Gerindra atau Sinyal Perang Koalisi?
Prabowo 2029: Siapa yang Akan Jadi Cawapres dan Mengubah Peta Politik?