Menurutnya, presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan memang berkepentingan untuk memastikan keberlanjutan pembangunan nasional. Namun tidak dengan cara ikut memoles dan me-makeup capres pilihannya.
"Ini ranah praktis dan haram secara konstitusional dilakukan oleh kepala negara atau kepala pemerintahan," tegas Andi saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (30/5).
Untuk memastikan keberlanjutan pembangunan, Presiden sebagai kepala pemerintahan seharusnya mempersiapkan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Nasional tahun 2025-2045.
Dokumen RPJP tersebut yang akan dipedomani oleh siapapun presiden terpilih nantinya untuk menyusun RPJMN 2025-2030. Dengan demikian maka bisa dipastikan keberlanjutan pembangunan Nasional akan terkawal secara sempurna.
"Jokowi kurang cerdas memilih alasan pembenaran kegiatan cawe-cawenya," kritik analisis politik dari Universitas Nasional itu.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Misteri Dukungan Golkar 2029: Strategi Rahasia Bahlil untuk Kuasai Panggung Politik
Prabowo Dua Periode 2029: Cek Ombak Gerindra atau Sinyal Perang Koalisi?
Prabowo 2029: Siapa yang Akan Jadi Cawapres dan Mengubah Peta Politik?
Tragedi Ngada: Benarkah Sekolah di Indonesia Sudah Gratis?