POLHUKAM.ID - Politisi Partai Demokrat Yan Harahap angkat bicara terkait kembali dibukanya keran ekspor hasil sedimentasi berupa pasir laut.
Menurut dia, keputusan itu dilakukan karena pemerintah sudah kalang kabut mencari cara untuk membayar utang.
Hal tersebut disampaikan Yan Harahap dalam akun Twitter pribadinya, pada Senin 29 Mei 2023.
"Mungkin sudah pusing bagaimana caranya bayar utang. Pemasukan seret. Ekspor pasir yang sudah dilarang pun diizinkan lagi. Kreatifitas sudah mandek," ujar dia seperti dikutip dari WE NewsWorthy.
Diketahui, PP ini diundangkan pada 15/5/2023 lalu. Dalam Pasal 9 Bab IV, butir 2 diatur izin ekspor yang berbunyi “Reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh Pelaku Usaha, ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Padahal kurang lebih 20 tahun lalu, dikeluarkan regulasi terkait pelarangan ekspor pasir untuk mencegah kerusakan lingkungan.
Hal itu diatur dalam Surat Keputusan (SK) Menperindag No 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut.
Sumber: newsworthy
Artikel Terkait
Mengurai Benang Kusut Ijazah Gibran, Entrepreneur Ini Sebut Pembelaan Dian Hunafa Bohong!
Inilah Tiga Jurus Maut Tim Reformasi Internal Polri Untuk Berantas Budaya Buruk Kepolisian
Pakar HTN Feri Amsari: Pemuda Andalkan Bapak, Paman hingga MK, Tak Akan Bertahan Lama!
Wajah Dilumuri Tanah, Kisah Ahmad Sahroni Lolos Dari Amukan Massa Saat Penjarahan