Namun, Denny Indrayana juga menegaskan bahwa hal ini perlu divalidasi kebenarannya melalui mekanisme yang telah diatur oleh DPR RI.
“Sebagai bukti awal, kesaksian tersebut tentu harus divalidasi kebenarannya. Saya menyarankan DPR melakukan investigasi melalui hak angketnya, yang dijamin UUD 1945,” sambungnya.
Surat terbuka ini mendapatkan banyak reaksi dari netizen. Ada yang beranggapan bahwa DPR tidak berani melakukan pemecatan kepada Presiden Jokowi.
"Taruhan ! Gak bakalan berani DPR, wong ketua partai saja sudah dikantong presiden data korupsinya, apalagi wakil2 di DPR segala kelakuan sudah dimonitor presiden lewat intelnya," tulis salah satu netizen.
Sebelumnya, Denny Indrayana juga mendapat sorotan publik setelah dirinya memberikan informasi tentang hasil putusan MK tentang sistem pemilu legislatif.
Sumber: suara
Artikel Terkait
PMI Investasi Rp 5,3 Triliun di Indonesia: Sampoerna Jadi Pusat Ekspor Global untuk 30+ Negara?
Impor 105 Ribu Pikap India Ditolak, Mahasiswa Desak Dirut Agrinas Dicopot!
Gagal Total Negosiasi ART? Pakar Sebut Tim Ekonomi Prabowo Hanya Jadi Janitor AS
Ijazah Paket C Tiyo Ardianto Disorot, Buni Yani: Tak Masalah, Ini Justru Buktikan...