Namun, Denny Indrayana juga menegaskan bahwa hal ini perlu divalidasi kebenarannya melalui mekanisme yang telah diatur oleh DPR RI.
“Sebagai bukti awal, kesaksian tersebut tentu harus divalidasi kebenarannya. Saya menyarankan DPR melakukan investigasi melalui hak angketnya, yang dijamin UUD 1945,” sambungnya.
Surat terbuka ini mendapatkan banyak reaksi dari netizen. Ada yang beranggapan bahwa DPR tidak berani melakukan pemecatan kepada Presiden Jokowi.
"Taruhan ! Gak bakalan berani DPR, wong ketua partai saja sudah dikantong presiden data korupsinya, apalagi wakil2 di DPR segala kelakuan sudah dimonitor presiden lewat intelnya," tulis salah satu netizen.
Sebelumnya, Denny Indrayana juga mendapat sorotan publik setelah dirinya memberikan informasi tentang hasil putusan MK tentang sistem pemilu legislatif.
Sumber: suara
Artikel Terkait
Puan Maharani Bongkar Masalah Utang Whoosh: DPR Akan Usut Tuntas!
Prof Henri Balik Badan Bongkar Rekayasa Gibran Cawapres: Saya Kecewa dengan Jokowi!
Misteri Dewa Luhut di Balik Proyek Whoosh: Rahasia yang Baru Terungkap
Fakta Mengejutkan di Balik Proyek Whoosh: Dugaan Markup Rp 60 Triliun dan Potensi Kerugian Negara