Denny menuturkan kalau kabar itu diperolehnya atas kesaksian seorang tokoh bangsa. Ia menyebut kalau orang yang dimaksud itu juga pernah menjabat sebagai wakil presiden.
"Sebagai bukti awal, saya tuliskan kesaksian seorang tokoh bangsa yang pernah menjadi wakil presiden," tegasnya.
Kendati demikian, Denny menilai perlu ada validasi untuk mencari tahu kebenaran dari informasi yang diperolehnya. Ia meminta pihak DPR RI untuk melakukannya.
"Saya menyarankan DPR melakukan investigasi melalui hak angketnya, yang dijamin UUD 1945."
Sumber: suara
Artikel Terkait
Sidang Isbat 1 Syawal 2026 Digelar Besok: Apakah Idul Fitri Jatuh pada 20 Maret?
Mahfud MD Bongkar Potensi Korupsi di Balik Program Makan Gratis: Ini Kata-Kata Kerasnya
Restorative Justice untuk Rismon: Mungkinkah Perkara Ijazah Palsu vs Jokowi Berakhir Damai?
Mantan Ketua PN Depok Lawan KPK di Praperadilan: Benarkah Penyitaan Rp850 Juta & Rp2,5 Miliar Itu Sah?