Utang Piutang Pemerintah Vs Jusuf Hamka: Diseret ke BLBI hingga Tantang Bayar 100 Kali Lipat

- Senin, 12 Juni 2023 | 22:09 WIB
Utang Piutang Pemerintah Vs Jusuf Hamka: Diseret ke BLBI hingga Tantang Bayar 100 Kali Lipat



POLHUKAM.ID -Persoalan utang piutang antara pemerintah dan pengusaha jalan tol, Jusuf Hamka makin memanas.


Bos PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) ini sebelumnya mengklaim pemerintah memiliki utang senilai Rp 179 miliar kepada CMNP.


Utang-piutang ini bahkan sudah sampai ke meja hukum dengan putusan Mahkamah Agung yang menyebut pemerintah berkewajiban membayar deposito berjangka senilai Rp 78,84 miliar dan giro Rp 76,09 miliar kepada CMNP.


Setelah putusan MA tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk dilakukan pembayaran pokok dan denda senilai total Rp 179,5 miliar yang dilakukan dua tahap, yakni pada semester pertama TA 2016 dan semester pertama TA 2017 masing-masing senilai Rp 89,7 miliar.


Namun belakangan, Jusuf Hamka kembali bersuara bahwa utang pemerintah yang sudah berlangsung sejak tahun 1998 tersebut tak kunjung dibayar.


"Sampai 8 tahun (sejak kesepakatan pembayaran) enggak dibayar, diem-diem aja di PHP-in doang. Kalau dihitung sekarang tanpa ada diskon, (utang pemerintah) Rp 800 miliar," kata Jusuf Hamka kepada wartawan.


Pria yang akrab disapa Babah Alun ini sebenarnya sudah beberapa kali mengirim surat kepada pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan RI namun belum membuahkan hasil.

Halaman:

Komentar